KPK Ungkap Cara Bupati Kuansing Pungut Uang dari 914 Anggota KUD demi Izin Hutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, memeras 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Lembaga antirasuah ini menemukan bukti bahwa sang bupati memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk memuluskan perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Ubah ke Dolar Singapura
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi modus operandi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bupati menugaskan bendahara koperasi untuk mengeksekusi penarikan dana langsung dari para petani di tingkat akar rumput.
"Jadi memang betul hasil pengumpulan uang dari KUD itu dari petani-petani yang dipotong dari sisa hasil usaha. Karena ada kebutuhan pengurusan pelepasan kawasan HPT yang dikonsultasikan ke Bupati Kuansing dan perlu dibuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan," terang Achmad Taufik Husein.
KPK saat ini masih mendalami status pungutan tersebut untuk memastikan konstruksi hukumnya masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau pemerasan murni.
Selain itu, penyidik juga menyoroti langkah pelaku menukarkan uang setoran hasil keringat petani ke dalam mata uang asing demi menyamarkan jejak kejahatan.
"Kemudian itu berubah menjadi Singapura dolar. Itu juga nanti akan jadi bagian yang kita pertanyakan juga ke bupati maupun pihak-pihak saksi. Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang menjadi bahan materi penyidikan," jelas Taufik membeberkan arah penyidikan instansinya.
Peran Ketua DPRD Kuansing dan Amplop untuk Menteri Kehutanan
Dalam menjalankan aksinya, Suhardiman Amby tidak bekerja sendirian.
KPK mengendus keterlibatan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang bertindak sebagai pengepul dana haram tersebut.
Tim penyidik bahkan telah menyita uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura langsung dari tangan politikus daerah itu.
Baca juga: Korupsi Jabatan Kuansing: KPK Panggil Sepupu Bupati hingga Ajudan Jadi Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Juprizal mengetahui dan mengoordinasikan penarikan dana dari masyarakat lapisan bawah.
"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi Prasetyo.
Lembaga penegak hukum ini meyakini uang belasan ribu dolar tersebut berkaitan erat dengan amplop yang Suhardiman tinggalkan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Sang bupati berupaya menyuap menteri agar kementerian segera merilis izin pelepasan kawasan hutan.
Menteri Raja Juli sendiri menolak pemberian tersebut dan menyuruh ajudannya mengembalikan amplop misterius itu kepada pihak bupati, sebelum akhirnya melaporkan insiden penolakan gratifikasi tersebut ke KPK.
KPK memastikan instansinya terus memburu bukti-bukti kuat untuk mengusut tuntas skandal korupsi tata ruang yang menjerat para pejabat teras Kabupaten Kuansing ini.