Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,5 tahun penjara terhadap Darwin Eng Bin Abdullah Beuna.
Terdakwa sendiri merupakan mantan atau eks direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur.
Vonis ini dihatuhkan majelis hakim karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2022-2023.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Andre Pratama, SH pada Rabu (8/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Darwin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda yang cukup besar.
Baca juga: Jaksa Tahan Direktur PT Beurata Maju di Malam Pertama Puasa, Dugaan Korupsi BUMD Aceh Timur
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Darwin untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.261.454,00.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut hakim dalam amar putusannya.
Baca juga: Mantan Direktur PT. Beurata Maju Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan beberapa poin krusial lainnya, antara lain:
Kasus korupsi di tubuh PT Beurata Maju ini menjadi perhatian publik di Aceh Timur.
Hal ini mengingat perusahaan tersebut merupakan BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Namun justru disalahgunakan oleh pihak internal untuk keuntungan pribadi selama periode 2022-2023.(*)