Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi mahkota dalam lanjutan persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, beserta terdakwa lainnya.
Baca juga: Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Ardito Wijaya karena Melirik Terdakwa: Maksudnya Apa?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Richard Marpaung mengatakan seluruh rangkaian pembuktian dari pihak penuntut umum telah dinyatakan selesai. Pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli dinilai telah mencukupi untuk mendukung dakwaan.
"Seluruh rangkaian pembuktian dari sisi penuntut umum, baik pemeriksaan saksi maupun saksi ahli, sudah selesai dan mencukupi. Pada persidangan berikutnya kami akan menghadirkan saksi mahkota," ujar Richard usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Richard, setelah agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan penasihat hukum selesai, para terdakwa akan dihadapkan untuk saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota. Namun, ia belum memastikan siapa saja yang nantinya akan menjalankan peran tersebut.
Ia juga menegaskan hingga kini tidak ada satu pun terdakwa yang mengajukan maupun memperoleh status Justice Collaborator (JC).
"Tidak ada JC. Semua posisinya sama," katanya.
Richard menambahkan, para terdakwa juga belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Sejauh ini, aset yang berhasil dipulihkan hanya berasal dari penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik sejak awal proses penyidikan.
"Sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara dari mereka. Yang ada baru hasil sita-sitaan," ujarnya.
Meski demikian, ia menjelaskan pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Persidangan diperkirakan masih akan berlangsung beberapa pekan ke depan. Pekan depan, majelis hakim dijadwalkan memeriksa dua orang saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lima saksi meringankan lainnya sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (9/7/2026), JPU menghadirkan dua saksi, yakni seorang pejabat dari instansi perpajakan bernama Fiki dan seorang kepala bidang dari sektor perbankan bernama Rifki. Menurut Richard, keterangan kedua saksi tersebut telah melengkapi kebutuhan pembuktian jaksa.
"Kami belum mengetahui secara spesifik siapa yang bersangkutan. Yang jelas, hal itu tidak masuk ke dalam materi pokok perkara. Yang kami ketahui, Iswantoro pernah bersama terdakwa Anton saat ada pengarahan," ujar Richard.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )