- Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh kepada Polri untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi batu bara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR memberikan dukungan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang saat ini tengah menangani penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," jelas Habiburokhman.
Ia juga menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak pada kepentingan masyarakat karena dapat mengganggu pasokan listrik.
"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," pungkas Habiburokhman.