Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp30 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengungkap dugaan praktik pemberian komitmen fee dalam proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma'ruf ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Kami menahan MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.