Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 12 organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta Rumah Sakit (RS) yang ada di Provinsi NTT agar memperkuat perlindungan nakes.
Nakes yang tergabung dalam Koalisi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bersatu itu melakukan aksi damai, Kamis (9/7/2026) di depan kantor DPRD NTT.
Dalam surat pernyataan yang dibacakan, dr. Anton Elim, Sp. FM dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT, mereka menyampaikan dukacita atas berpulangnya dr. Icha Pakaenoni.
Rekan sejawat mereka itu meninggal dunia diduga akibat intimidasi yang dilakukan tiga oknum anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), 13 Juni 2026 lalu di IGD RS Leona Kefamenanu.
Baca juga: Terima Aksi Nakes untuk dr. Icha Pakaenoni, DPRD NTT: Proses Hukum, Minimal Nonaktifkan
Dokter Icha mengalami tekanan. Meski sempat menjalani perawatan medis, wanita 27 tahun itu ditemukan meninggal dunia, Jumat (26/6/2026) di rumahnya, perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.
Dokter Anton menyampaikan surat sikap bersama itu di hadapan lima anggota DPRD NTT. Anton menyerukan agar penghentian terhadap intimidasi dan tekanan dalam bentuk apapun bagi nakes, terutama saat sedang bekerja.
Gabungan nakes di NTT ini juga meminta Pemerintah dan manajemen rumah sakit untuk membentuk gugus tugas, jika ditemukan adanya intimidasi terhadap nakes. Mereka juga meminta layanan kesehatan mental disediakan.
Begini pernyataan sikap Koalisi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan NTT Bersatu, yang ditandatangani 12 organisasi profesi seperti IDI, IBI, PPNI, PARI, PAFI, IFI, HAKLI, IPAI, PATELKI, PORMIKI, PTGMI, PAEI:
1. Siap mengawal serta mendorong pihak penegak hukum agar proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional,.
II. Transparan dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Mengecam Segala Bentuk Intimidasi Terhadap Tenaga Kesehatan saat
menjalankan profesi.
Kami tegas menolak segala bentuk kekerasan fisik, pelecehan verbal, maupun intimidasi psikis terhadap tenaga medis dan tenaga
kesehatan saat sedang menjalankan profesinya.
III. Mendesak adanya Penguatan Sistem Perlindungan & Kesehatan Mental Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
a. Pemerintah NTT : Kami menuntut kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota NTT serta seluruh Rumah Sakit di NTT untuk segera menguatkan sistem perlindungan keselamatan
kerja, membentuk gugus tugas respon cepat jika ada ancaman dalam bentuk apapun saat menjalankan tugas profesi, serta menyediakan akses layanan kesehatan jiwa bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai langkah kongkrit melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan didaerah.
b. Pemerintah Pusat: Kami meminta agar adanya regulasi tentang perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. (fan)