TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, penyidik tiba sekira pukul 23.12 WIB dengan menggunakan tiga bus dan satu mobil inafis dengan diparkir di bagian depan ruko.
Kemudian, penyidik kepolisian pun langsung berjalan ke belakang yang di mana terdapat sejumlah ruko lainnya yang menjadi objek penggeledahan.
Terhitung ada lima ruko di bagian belakang. Namun, penyidik langsung menyasar ke ruko yang paling ujung.
Polisi kemudian membawa sejumlah peralatan dalam boks kontainer dan memasang garis polisi hingga akses jalan menuju lokasi ditutup.
Namun saat pihak kepolisian datang untuk menggeledah, situasi dan kondisi di lokasi sudah sepi dan gelap tanpa adanya aktivitas apapun.
Hanya ada satu orang yang keluar dari salah satu ruko yang difungsikan sebagai coffee shop. Terlihat, polisi langsung mengajak komunikasi orang tersebut.
Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung dengan penjagaan dari personel Brimob Polri yang sangat ketat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar (ada penggeledahan),” kata Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sasaran maupun temuan dalam penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dalam hal ini, 12 lokasi itu yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.