TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan surat peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) bukan terkait isu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Surat itu disebut sebagai pengingat internal agar seluruh jaksa menjaga integritas di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna terkait surat Jamintel Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
"Surat edaran lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum," kata Anang saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan surat itu merupakan pengingat internal di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum, bukan respons atas isu yang berkembang mengenai Jampidsus.
"Enggak, enggak (spesifik ke isu Jampidsus), secara umum aja. Situasi terkini maksudnya kita mengingatkanlah untuk menjadi jaksa yang baik," ujarnya.
Ia menambahkan, surat serupa secara berkala diterbitkan sebagai bagian fungsi AGHT (Antisipasi Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) untuk mengingatkan seluruh jaksa menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Anang menegaskan penggeledahan yang dilakukan Polri merupakan kewenangan penyidik.
Karena itu, Kejagung menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyidikan, termasuk objek penggeledahan, barang bukti, serta pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara.
Baca juga: Di Balik Penggeledahan Kafe deClan, Polisi-Jaksa Adu Mulut Sebelum Temuan Uang Rp 60 Miliar
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menghubungkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Penjelasan Kejagung ini muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Penyidik menggeledah 12 lokasi di Jabodetabek, termasuk kafe de'Clan Signature, sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti senilai lebih dari Rp536 miliar berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai rupiah dan berbagai mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.
Bersamaan dengan itu, muncul spekulasi yang mengaitkan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan perkara tersebut.
Polda Metro Jaya membantah isu kepemilikan kafe de'Clan Signature dan menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pemilik lokasi yang digeledah.
Baca juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kejagung
Di waktu yang sama, rumah jampidsus Febrie Ardiansyah di Jakarta Selatan dijaga ketat puluhan prakurit TNI.
Namun, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengamanan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dan tidak terkait penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejagung pun menegaskan surat peningkatan kewaspadaan diterbitkan semata sebagai pengingat internal untuk menjaga integritas dan kewaspadaan jajaran, bukan karena isu Jampidsus maupun penyidikan yang dilakukan Polri.