Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd.
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
ADA sesuatu yang ganjil dalam kehidupan republik kita. Hukum semakin banyak, tetapi rasa keadilan tidak otomatis menguat. Lembaga negara semakin kompleks, tetapi kepercayaan publik mudah retak. Pemilu berlangsung rutin, tetapi warga terus bertanya apakah suara mereka sungguh menentukan arah kekuasaan. Partisipasi dibuka, konsultasi digelar, kritik berseliweran di media sosial, tetapi keputusan-keputusan penting kerap terasa jauh dari jangkauan rakyat biasa.
Keganjilan itu memperoleh wajah konkret dalam berbagai kontroversi mutakhir. Polemik mengenai penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI, misalnya, segera menimbulkan pertanyaan publik tentang batas kewenangan, kebutuhan pengamanan, dan relasi antarinstitusi negara. Persoalannya menjadi sensitif karena Jampidsus berada di jantung penanganan perkara-perkara korupsi besar yang menyentuh kepentingan ekonomi bernilai sangat besar.
Di sinilah kita harus berhenti melihat setiap kontroversi sebagai fragmen yang berdiri sendiri. Pertanyaan republik bukan sekadar siapa sedang diperiksa, siapa dijaga, siapa memiliki saham, atau siapa menanggung utang. Pertanyaan yang lebih besar ialah: apa yang terjadi ketika kekuasaan politik, sumber daya ekonomi, aparat negara, institusi hukum, partai, dan jaringan keluarga berada terlalu dekat satu sama lain? Masalah Indonesia hari ini bukan semata apakah negara bekerja, melainkan untuk siapa negara bekerja.
Skandal sebagai Gejala Krisis Etika Publik
Kita terlalu sering memperlakukan skandal sebagai episode. Hari ini sebuah rumah digeledah. Besok seorang pejabat diperiksa. Lusa dokumen disita. Setelah itu muncul bantahan, konferensi pers, perang narasi, kegaduhan media sosial, lalu perhatian publik berpindah kepada kasus berikutnya. Siklus semacam ini membuat masyarakat kehilangan kemampuan melihat pola. Skandal dikonsumsi sebagai tontonan, bukan dibaca sebagai sinar-X yang dapat menyingkap retakan institusi: konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, kaburnya batas kewenangan, perdagangan pengaruh, atau terlalu dekatnya kepentingan privat dengan kekuasaan publik.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan hukum. Kita memiliki konstitusi, undang-undang, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, mekanisme audit, kode etik, dan prosedur administratif. Hampir setiap penyimpangan memiliki larangan. Hampir setiap jabatan memiliki sumpah. Namun, kelimpahan aturan tidak otomatis menghasilkan kehidupan publik yang bermoral. Kita terlalu sering berhenti pada pertanyaan minimalis: “Apakah ada pasal yang dilanggar?” Padahal republik yang sehat harus berani mengajukan pertanyaan lebih tinggi: “Apakah tindakan itu pantas? Apakah adil? Apakah bebas dari konflik kepentingan? Apakah layak dilakukan oleh pemegang amanah publik?”
Lon L Fuller dalam The Morality of Law (1964) menunjukkan bahwa hukum memiliki moralitas internal. Hukum membutuhkan konsistensi, keterbukaan, kepastian, dan kesesuaian antara aturan dengan tindakan institusi. Ronald Dworkin dalam Law’s Empire (1986) menegaskan bahwa hukum harus dibaca melalui prinsip dan integritas, bukan sekadar sebagai kumpulan aturan mekanis. Karena itu, kalimat “secara hukum tidak ada masalah” tidak boleh menjadi benteng terakhir pejabat publik. Bisa saja suatu tindakan belum memenuhi unsur pidana, tetapi mengandung konflik kepentingan. Bisa saja keputusan sah secara prosedural, tetapi problematis secara etis. Bisa saja kewenangan digunakan berdasarkan aturan, tetapi bertentangan dengan rasa keadilan. Masalah menjadi lebih serius ketika krisis etika berubah menjadi krisis kepercayaan.
Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996) menjelaskan bahwa legitimasi demokratis tidak cukup lahir dari hukum positif. Kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional kepada warga. Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity (1995) juga menempatkan kepercayaan sebagai modal sosial penting. Negara tidak dapat terus-menerus memerintah hanya dengan instruksi, pengawasan, ancaman, dan sanksi. Dalam konteks itulah polemik pengamanan kediaman Jampidsus layak menjadi bahan refleksi. Kehadiran pengamanan tidak dengan sendirinya membuktikan penyimpangan. Bisa terdapat kebutuhan keamanan yang sah. Namun, karena persoalan itu menyentuh kejaksaan, militer, dan ruang penegakan hukum sipil, publik berhak memperoleh penjelasan terang mengenai dasar, kebutuhan, proporsionalitas, dan batas kewenangannya. Transparansi bukan serangan terhadap institusi. Transparansi adalah cara menjaga kehormatan institusi.
Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748/1989) telah lama mengingatkan bahaya kekuasaan yang tidak dibatasi. Guillermo O’Donnell dalam Counterpoints: Selected Essays on Authoritarianism and Democratization (1999) menekankan pentingnya horizontal accountability: lembaga negara harus mampu saling mengawasi dan mengoreksi. Namun, apa yang terjadi jika mekanisme saling mengawasi berubah menjadi mekanisme saling menyandera? Informasi dapat menjadi amunisi. Kewenangan menjadi alat tawar. Proses hukum dipersepsikan sebagai arena pertarungan pengaruh. Republik tidak sedang kekurangan hukum. Yang mulai langka ialah kepercayaan.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan
Polemik di sekitar Jampidsus menjadi penting karena institusi tersebut menangani perkara-perkara korupsi besar. Dalam ruang publik, Febrie Adriansyah dikenal melalui keterlibatan penanganan sejumlah perkara strategis, termasuk kasus Jiwasraya, ASABRI, tata niaga timah, dan perkara lain yang menyentuh kepentingan ekonomi sangat besar. Daftar itu tidak seharusnya hanya dibaca sebagai katalog prestasi individual. Ia memperlihatkan beratnya medan penegakan hukum Indonesia. Korupsi besar berbeda dari korupsi kecil bukan hanya karena nominal. Korupsi besar bekerja pada persimpangan uang, kebijakan, perizinan, komoditas strategis, korporasi, pejabat, perantara, dan jaringan kekuasaan. Semakin besar nilai ekonomi sebuah perkara, semakin besar kepentingan yang mungkin terganggu.
Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J Palifka dalam Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (2016) menunjukkan bahwa korupsi harus dibaca melalui desain institusi, diskresi, insentif, transparansi, dan akuntabilitas. Korupsi bukan hanya amplop. Ia dapat hadir sebagai konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, patronase, manipulasi regulasi, atau bahkan state capture – ketika kepentingan tertentu mampu memengaruhi aturan permainan dari dalam. Karena itu, pertanyaan pentingnya ialah: apakah institusi penegak hukum kita cukup kuat menghadapi kekuasaan ekonomi-politik tanpa bergantung pada perlindungan informal atau konfigurasi kekuasaan lain?
Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang kuat. Penyidik tidak boleh berani hanya ketika arah politik mendukung. Jaksa tidak boleh independen hanya sejauh kepentingan yang disentuh tidak terlalu besar. Institusi hukum tidak boleh membutuhkan patron kekuasaan untuk melawan patron kekuasaan lain. Jika itu terjadi, hukum berhenti menjadi sistem dan berubah menjadi keseimbangan kekuatan.
Dworkin (1986) menempatkan integritas sebagai jantung hukum. Negara harus bertindak berdasarkan prinsip yang koheren. Jika satu perkara diproses cepat tetapi perkara lain lambat tanpa penjelasan, publik bertanya. Jika satu aktor diperiksa agresif sementara aktor lain tampak diperlakukan lunak, kepercayaan retak. Jika hukum keras kepada yang lemah tetapi lentur kepada yang kuat, legitimasi runtuh. Karena itu, ukuran pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada jumlah tersangka atau angka kerugian negara. Pertanyaan publik harus lebih substantif: apakah seluruh jaringan pertanggungjawaban disentuh? Apakah penerima manfaat akhir diperiksa? Apakah kerugian negara dipulihkan? Apakah korporasi dimintai pertanggungjawaban? Apakah aktor politik disentuh jika bukti mengarah ke sana?
John Rawls dalam Political Liberalism (1993) mengembangkan gagasan public reason. Kekuasaan dalam masyarakat demokratis harus mampu menjelaskan keputusan melalui alasan yang dapat dipahami warga bebas dan setara. Negara demokratis tidak meminta iman buta. Negara demokratis menyediakan alasan.
Oligarki, Kartel, dan Politik Akses
Persoalan penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari struktur ekonomi-politik. Jeffrey A Winters dalam Oligarchy (2011) menjelaskan oligarki melalui politik pertahanan kekayaan. Fokusnya bukan sekadar siapa menduduki jabatan, tetapi siapa memiliki sumber daya material luar biasa untuk memengaruhi keputusan, membangun jaringan perlindungan, mengakses pusat kekuasaan, dan mempertahankan kekayaan. Oligarki tidak harus bekerja melalui konspirasi dramatis. Ia dapat bekerja melalui struktur. Kekayaan ekstrem menciptakan kapasitas politik ekstrem. Mereka yang memiliki sumber daya besar mampu membiayai jaringan, memengaruhi agenda, mendekati pengambil keputusan, dan mempertahankan kepentingan dengan kemampuan yang tidak dimiliki warga biasa.
Richard Robison dan Vedi R Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (2004) menunjukkan bahwa demokratisasi pascaotoritarianisme tidak otomatis menghancurkan jaringan kekuasaan lama. Elite ekonomi-politik dapat beradaptasi dengan demokrasi, membangun aliansi baru, dan hidup dalam institusi yang secara formal demokratis.
Di sinilah Boni Hargens memberikan perangkat analitis penting. Dalam disertasinya, Oligarchic Cartelization in Post-Suharto Indonesia: Exploring the Legislative Process of 2017 Election Act (2019), Hargens mempertemukan analisis oligarki dan kartelisasi politik. Konsep kuncinya ialah oligarchic cartelization atau kartelisasi oligarkis. Hargens menunjukkan bagaimana elite yang menguasai sumber daya dapat bekerja melalui organisasi partai dan relasi dengan negara untuk mempertahankan status quo, privilese, penguasaan proses kebijakan, dan pembatasan kompetisi. Dalam rumusan yang tajam, konfigurasi itu dapat dibaca sebagai oligark dalam esensi, tetapi kartel dalam operasi. Perspektif ini membantu memahami paradoks demokrasi Indonesia. Di depan publik, elite bertarung. Dalam urusan tertentu, mereka dapat berkompromi. Di depan kamera, ada konflik. Dalam distribusi kekuasaan, dapat tumbuh pengaturan akses. Pemilu berlangsung kompetitif, tetapi aturan kompetisi dapat dirumuskan oleh aktor yang berkepentingan terhadap hasil kompetisi. Demokrasi lalu berisiko menjadi sangat keras bagi rakyat, tetapi sangat lentur bagi elite.
Pertanyaannya ialah: apakah sistem mampu menjamin bahwa bisnis yang terkait keluarga penguasa tidak memperoleh perlakuan istimewa, informasi nonpublik, kemudahan regulasi, akses pembiayaan tidak wajar, atau keuntungan dari persepsi kedekatan politik? Di sinilah teori Hargens memperoleh relevansi reflektif. Jika wealth power jauh lebih kuat daripada participation power, demokrasi dapat tetap berjalan secara prosedural sambil kehilangan substansi kedaulatan rakyat. Hargens (2019) menunjukkan bagaimana kontrol oligarkis atas partai dan strategi kartelisasi dapat melemahkan efektivitas partisipasi masyarakat sipil. Rakyat hadir sebagai pemilih, tetapi belum tentu sebagai penentu. Rakyat datang ke TPS, tetapi agenda kebijakan dapat dibentuk jauh dari jangkauan mereka. Rakyat disebut pemegang kedaulatan, tetapi akses terhadap proses politik tetap timpang.
Meritokrasi yang Dibajak Elite
Kartelisasi oligarkis bukan sekadar persoalan teori. Ia menyentuh kehidupan sehari-hari karena struktur kekuasaan menentukan siapa memperoleh kesempatan, jabatan, perlindungan, dan masa depan. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971/1999) menempatkan keadilan sebagai fairness. Institusi dasar masyarakat harus disusun sedemikian rupa sehingga kebebasan dijamin dan ketimpangan tidak terus mengorbankan mereka yang paling lemah. Pertanyaan Rawlsian bagi Indonesia sederhana: apakah institusi ekonomi-politik kita sungguh bekerja bagi mereka yang paling kurang beruntung? Ketika ekonomi tumbuh tetapi ketidakpastian hidup tetap menjadi pengalaman jutaan keluarga, kita harus bertanya. Ketika investasi meningkat tetapi akses pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pekerjaan bermartabat tetap timpang, kita harus bertanya.
Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) mengingatkan bahwa pembangunan harus dinilai dari perluasan kebebasan substantif manusia. Karena itu, negara tidak cukup berkata ekonomi tumbuh. Pertanyaan warga adalah: siapa yang sungguh-sungguh bertumbuh? Problem yang sama terlihat dalam meritokrasi. Idealnya, jabatan publik diberikan kepada mereka yang kompeten, berintegritas, dan berpengalaman. Namun ketika publik melihat kedekatan politik, patronase, koneksi keluarga, loyalitas kelompok, atau jasa elektoral lebih menentukan daripada kapasitas, kepercayaan terkikis.
Michael J Sandel dalam The Tyranny of Merit (2020) mengkritik kesombongan moral yang dapat lahir dari meritokrasi. Indonesia menghadapi persoalan yang bahkan lebih elementer: bagaimana jika meritokrasi belum sungguh bekerja, tetapi bahasa meritokrasi dipakai untuk membenarkan distribusi kesempatan? Warga diminta belajar keras, tetapi melihat koneksi bekerja. Mereka diminta meningkatkan kompetensi, tetapi menyaksikan loyalitas dihargai. Mereka diminta bersaing, tetapi menduga arena pertandingan tidak setara.
Michael Young dalam The Rise of the Meritocracy (1958) sejak awal menggunakan istilah meritokrasi secara kritis. Sistem yang mengklaim memberi ganjaran berdasarkan merit dapat menjadi pembenaran hierarki jika arena awalnya timpang. Republik yang membiarkan kedekatan mengalahkan kompetensi sedang melakukan bunuh diri kelembagaan secara perlahan. Institusi tetap berdiri, tetapi kualitasnya membusuk. Orang terbaik kehilangan motivasi. Profesionalisme melemah. Birokrasi lebih sibuk membaca arah angin kekuasaan daripada menyelesaikan masalah publik. Bahaya paling dalam ialah normalisasi.
Hannah Arendt dalam Eichmann in Jerusalem (1963) memperkenalkan gagasan tentang banalitas kejahatan. Konteks historisnya sangat spesifik dan tidak boleh disamakan secara serampangan dengan politik Indonesia. Namun refleksinya tetap relevan: keburukan dapat berlangsung ketika manusia berhenti berpikir kritis dan menerima rutinitas sistem. “Memang begitulah politik.” “Semua orang juga melakukan.” “Sudah dari dulu begitu.” Kalimat-kalimat itu adalah alarm moral. Ketika konflik kepentingan dianggap lumrah, nepotisme disebut kewajaran, privilese diterima sebagai hak, dan standar ganda hukum dianggap realitas biasa, republik mengalami banalisasi penyimpangan. Yang abnormal menjadi normal. Yang memalukan menjadi biasa. Yang seharusnya dikoreksi justru dipertahankan.
Mengembalikan Republik kepada Publik
Krisis demokrasi semakin rumit karena ruang publik berubah menjadi panggung pertunjukan. Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962/1989) memandang ruang publik sebagai arena diskusi kritis warga. Namun hari ini ruang publik berada di bawah tekanan logika tontonan dan algoritma. Institusi berlomba mengelola citra. Konflik dipentaskan. Pernyataan dipotong menjadi klip. Kemarahan memperoleh insentif. Kompleksitas kalah oleh slogan.
Guy Debord dalam The Society of the Spectacle (1967/1994) mengkritik masyarakat ketika relasi sosial semakin dimediasi oleh representasi dan tontonan. Kritik itu terasa relevan: kekuasaan bukan hanya dijalankan, tetapi dipertontonkan. Masalahnya, rakyat tidak hidup dari tontonan. Rakyat hidup dari harga pangan, biaya sekolah, pekerjaan, upah, akses kesehatan, keamanan, dan kepastian masa depan.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) mengingatkan bahwa demokrasi modern tidak selalu mati melalui kudeta dramatis. Ia dapat terkikis perlahan melalui pelemahan norma, serangan terhadap institusi pengawas, toleransi terhadap pelanggaran, dan konsentrasi kekuasaan. Nancy Bermeo dalam On Democratic Backsliding (2016) juga menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi kontemporer kerap berlangsung melalui mekanisme yang halus.
Bagi Indonesia, peringatan itu penting. Ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dalam bentuk tank di jalan. Ia dapat hadir melalui normalisasi konflik kepentingan, pembiaran nepotisme, pengaburan batas kewenangan, legislasi tanpa partisipasi bermakna, tekanan terhadap kritik, dan ketergantungan institusi kepada kepentingan politik.
Karena itu, republik membutuhkan agenda pembenahan yang konkret: etika publik harus menjadi standar pemerintahan; konflik kepentingan harus diatur tegas; batas kewenangan antarinstitusi harus jelas; penegak hukum harus dilindungi melalui sistem, bukan patronase; pembiayaan politik harus transparan; bisnis yang terkait pejabat dan keluarga politik harus tunduk pada standar keterbukaan lebih tinggi; meritokrasi harus dipulihkan; pengawasan independen harus diperkuat; proses legislasi harus memiliki jejak pengaruh yang dapat diaudit; dan partisipasi publik harus sungguh bermakna.
Indonesia juga membutuhkan legislative footprint: publik berhak mengetahui siapa mengusulkan pasal, siapa mengubah rumusan, kelompok kepentingan mana yang terdampak, data apa yang digunakan, dan bagaimana masukan masyarakat diproses. Demokrasi tidak cukup membuka pintu ruang rapat; demokrasi harus menunjukkan bagaimana suara warga memengaruhi keputusan. Pada akhirnya, institusi dijalankan manusia. Karena itu, keteladanan menentukan.
Max Weber dalam Politics as a Vocation (1919/1946) membedakan etika keyakinan dan etika tanggung jawab. Politik menuntut kesediaan mempertanggungjawabkan konsekuensi nyata dari keputusan. Kekuasaan bukan ruang menikmati privilese, melainkan medan tanggung jawab.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya berbicara tentang rakyat, tetapi bersedia membatasi dirinya sendiri. Sebab ujian terbesar seorang penguasa bukan ketika ia tidak memiliki kekuasaan. Ujian terbesar justru ketika ia memiliki kekuasaan untuk melampaui batas, tetapi memilih tidak melakukannya.
Pemikiran Boni Hargens membantu kita melihat bahaya yang lebih struktural. Jika demokrasi terus bergerak dalam ketimpangan antara wealth power dan participation power, jika oligarki menguasai partai, jika kartelisasi membatasi kompetisi, jika relasi partai-negara menjadi terlalu kolusif, dan jika partisipasi masyarakat sipil kehilangan efektivitas, demokrasi dapat tetap hidup sebagai prosedur sambil melemah sebagai kedaulatan rakyat.
Teori bukan vonis. Teori adalah alat untuk mengajukan pertanyaan yang lebih baik. Dan pertanyaan terbaik bagi Indonesia hari ini bukan hanya: siapa yang sedang berkuasa? Pertanyaannya ialah: siapa yang memiliki akses kepada yang berkuasa, siapa yang diuntungkan oleh akses itu, siapa yang mengawasinya, dan apakah rakyat biasa memiliki kesempatan yang sama? Jika hubungan antarinstitusi tidak transparan, kepercayaan melemah. Jika bisnis dan kekuasaan terlalu dekat, risiko konflik kepentingan tumbuh. Jika keluarga politik menikmati keunggulan akses tanpa mekanisme transparansi kuat, meritokrasi kehilangan makna. Jika oligarki dapat berkartel mempertahankan privilese, pemilu berisiko menjadi ritual sirkulasi elite.
Republik tidak boleh hidup dari kecurigaan. Namun republik juga tidak boleh meminta rakyat percaya secara buta. Kepercayaan harus dibangun dengan keterbukaan. Kekuasaan harus dibatasi dengan hukum. Kedekatan harus diawasi dengan aturan konflik kepentingan. Bisnis harus tunduk pada transparansi.
Aparat harus bekerja dalam mandat yang jelas. Penegak hukum harus independen. Dan mereka yang paling dekat dengan pusat kekuasaan harus memahami satu prinsip sederhana: semakin besar akses seseorang kepada kekuasaan, semakin besar pula kewajiban etiknya untuk membuka diri terhadap pengawasan publik.
Republik tidak akan runtuh hanya karena satu skandal. Republik mulai rapuh ketika skandal menjadi biasa, konflik kepentingan dinormalisasi, hukum kehilangan integritas, dan rakyat berhenti percaya bahwa negara masih mampu memperlakukan semua orang secara setara. Republik bukan milik keluarga politik. Bukan milik partai. Bukan milik aparat. Bukan milik oligark. Bukan milik kartel. Republik harus kembali menjadi milik publik. (*)