TRIBUNBATAM.id - Usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) terus berkembang. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan pajak JHT 0 persen.
Usulan lain yang disampaikan yakni menaikkan batas bebas pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.
Said menyampaikan usulan itu saat bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membahas perubahan aturan perpajakan pada program jaminan sosial pekerja.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026) siang, Said Iqbal meminta pemerintah menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga tarifnya menjadi 0 persen.
Menurut dia, JHT dan jaminan pensiun merupakan bentuk tabungan sosial yang berbeda dengan tabungan komersial sehingga seharusnya tidak dikenakan pajak atas pokok dana yang diterima pekerja.
"Nah ini saja di tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya, bunga dari tabungan. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil. Kalau tabungan komersial tadi kan namanya bunga, kalau tabungan sosial namanya imbal hasil," kata Said Iqbal.
Selain meminta tarif pajak JHT menjadi 0 persen, Said juga mengusulkan agar pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT.
Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali bisa dikenakan pajak lebih tinggi saat kembali mencairkan JHT. Menurutnya, kondisi tersebut dinilai tidak adil karena pekerja membayar pajak berulang kali atas program yang sama.
"Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0 persen, 5 persen, 15 persen, bahkan 30 persen," tutur dia.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga meminta pemerintah menaikkan batas nilai JHT yang bebas pajak.
Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan di atas nilai tersebut dikenai pajak sebesar 5 persen.
Menurut Said, batas Rp50 juta sudah tidak lagi relevan karena aturan tersebut dibuat sekitar 17 tahun lalu.
Ia mengusulkan batas bebas pajak dinaikkan menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan kenaikan harga emas sebagai acuan nilai.
Iuran JHT merupakan tanggung jawab peserta dan perusahaan yang mempekerjakannya. Rinciannya adalah:
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JHT yang kamu tanggung (dipotong dari gaji) sebesar Rp 120.000 dan perusahaan menanggung sebesar Rp 222.000.
Jika mengacu dari PP Nomor 68 Tahun 2009, rata-rata upah minimum pada tahun 2009 tersebut berkisar di angka Rp1.069.865 per bulan.
Kini rata-rata upah nasional sebesar Rp3,29 juta per bulan.
Sehingga potensi pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta akan semakin besar.
Selain JHT, Said juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang pensiun, dan uang pesangon.
Menurutnya, seluruh komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja sehingga tidak seharusnya menjadi objek pajak.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Said mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons positif.
Menurut Said, Purbaya menyampaikan usulan tarif pajak JHT 0 persen akan dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
"Beliau sebagai menteri keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa. Jadi, intinya akan ada tinjauan ulang, tapi dengan memperlihatkan dampaknya terhadap pendapatan pajak dengan JHT 0 persen itu berapa," tegasnya.
Terkait pajak progresif JHT, Said juga menangkap adanya pandangan dari Menteri Keuangan bahwa pekerja seharusnya tidak dikenai pajak berulang kali atas manfaat JHT.
"Pandangan beliau ya, tapi nanti akan didiskusikan di internal kementerian keuangan, seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang kata beliau, ini nggak fair. Jadi, dengan kata lain, kami menangkap pajak progresif JHT, pandangan beliau baru sebagai personal, pribadi, memang seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan pada JHT cukup sekali," ungkap dia.(tribunnews)