Fitri Salhuteru Buka Suara soal Isi Rekaman Suara Diduga Nikita Mirzani Suap Hakim Rp4 Miliar
Tiara Shelavie July 10, 2026 06:18 AM

TRIBUNNEWS.COM - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya suap yang disebut berkaitan dengan proses peninjauan kembali (PK) atas perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dugaan tersebut mencuat usai beredarnya rekaman suara yang diklaim mirip dengan suara sang artis.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak Reza Gladys mengaku mencurigai adanya dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Agung.

Kecurigaan itu berawal dari rekaman suara yang diduga berisi percakapan mengenai upaya menyuap hakim MA dengan nilai Rp4 miliar agar permohonan PK dikabulkan.

Menurut pihak Reza Gladys, dalam rekaman tersebut terdengar suara yang disebut mirip dengan Nikita Mirzani.

Suara itu disebut memperlihatkan kekecewaan terkait proses hukum yang sedang dihadapi.

Namun hingga kini, keaslian rekaman maupun identitas suara dalam rekaman tersebut belum dipastikan melalui proses hukum.

Di tengah ramainya pembahasan mengenai rekaman tersebut, mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, ikut memberikan tanggapannya.

Fitri mengaku telah mendengar rekaman yang beredar, namun memilih tidak menyimpulkan apakah suara tersebut benar milik Nikita.

Fitri menilai seseorang yang sedang menghadapi persoalan besar biasanya akan berusaha mencari berbagai jalan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

"Namanya orang lagi dalam keadaan mohon maaf ya tanda kutip tenggelam lah ya, pasti apapun ditarik kan," ujar Fitri Salhuteru, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/7/2026). 

Baca juga: Nikita Mirzani Heran Dituduh Suap Hakim: Kalau Nyuap, Hukumannya Mengapa Tak Turun?

Ia juga mengatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai upaya menurut keyakinannya selama menghadapi persoalan.

"Terus mungkin juga apapun dia coba lakukan apalah itu ya, itu bebas-bebas aja ya," lanjut Fitri Salhuteru.

Mengenai rekaman suara yang ramai diperbincangkan, Fitri mengakui dirinya sudah mendengarnya.

"Tentang suara yang katanya mirip Nikita Mirzani ya, ya memang saya mendengar."

Meski demikian, sahabat dari Reza Gladys ini menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memastikan apakah suara dalam rekaman tersebut benar milik Nikita Mirzani atau bukan.

"Kalau dibilang mirip ya mirip ya. Tapi kalau akurat atau tidaknya kan bukan saya juga ya yang menilai," tutup Fitri Salhuteru.

Reza Gladys Minta Perlindungan Hukum

Terkait dugaan penyuapan itu, Reza Gladys meminta perlindungan terhadap jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan kedatangannya ke Mahkamah Agung bertujuan menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung.

"Ya, tentunya kehadiran saya pada hari ini dengan hal yang sangat penting. Pertama, tadi kami menyampaikan satu surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung," ujar Julianus, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/7/2026). 

Julianus menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Nikita Mirzani.

"Ya, tentu ini terkait dengan peristiwa-peristiwa yang sudah teman-teman ketahui. Itu kaitannya dengan terpidana Nikita Mirzani," lanjut  Julianus.

Menurutnya, pihak Reza meminta perlindungan hukum terhadap majelis hakim karena khawatir ada hal-hal yang dapat memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa permohonan PK.

"Kenapa kami memohon perlindungan hukum terhadap majelis hakim? Karena kami melihat peristiwa-peristiwa yang kami duga kuat akan mengganggu kemandirian dan integritas majelis hakim nantinya dalam pemeriksaan upaya peninjauan kembali."

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan PK maupun pelaporan ke Komisi Yudisial merupakan hak yang dimiliki terpidana.

Baca juga: Pihak Nikita Mirzani Optimistis Menang PK, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kejanggalan Kasus

"Perlu kami tegaskan bahwa upaya peninjauan kembali itu adalah sah. Kemudian melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial juga sah, yaitu hak dari terpidana."

Diketahui, permohonan PK ini diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita.

Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang PK Kasus Nikita Mirzani Digelar Lagi 1 Juli

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.