TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang pria 40 tahun berinisial IKS terpaksa diamankan polisi.
Sebab, ia nekat melakukan penganiayaan yakni penebasan dengan pisau dapur terhadap sepupu dari istrinya saat dalam kondisi terpengaruh alkohol alias mabuk.
Akibatnya, korban menderita luka 9 jaritan pada tangan kirinya. Sebab, saat kejadian korban berniat menangkis amukan pisau yang dipegang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Sabtu (4/7) malam kemarin.
Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Jembrana Diamankan, Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Bermula dari pelaku IKS (40) yang datang ke rumah korban dalam kondisi terpengaruh alkohol alias mabuk.
Setibanya di rumah korban, pelaku sempat menanyakan keberadaan seorang perempuan yang merupakan ibu kandung korban. Melihat kondisi terlapor yang sedang mabuk, korban meminta pelaku untuk pulang.
Tidak lama kemudian, istri pelaku (sepupu korban) datang ke lokasi dan menanyakan apa yang sedang terjadi.
Dalam situasi tersebut sempat terjadi cekcok, hingga korban mendorong pelaku untuk menyuruh pulang. Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Kronologi Pria Mabuk di Jembrana Bali Tebas Kerabat Pakai Pisau Dapur, Dipicu Perselisihan WiFi
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan alasan mencari istrinya. Namun korban kembali meminta pelaku untuk pulang.
Pelaku kemudian meninggalkan rumah korban sambil mengomel dan membanting sejumlah barang di rumahnya.
Pelaku kemudian dengan sengaja mencabut colokan router Wifi yang tersambung ke rumah korban sehingga koneksi internetnya terputus.
Tidak lama berselang, korban datang ke rumah pelaku untuk komplain akibat Wifi-nya diputus oleh pelaku dan kemudian pelaku emosi kemudian masuk mengambil pisau dan langsung mengayunkan pisau dapur pemotong daging ke arah kepala korban.
Korban berusaha menangkis tebasan tersebut menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan lengan kiri korban mengalami luka robek bahkan hingga terjatuh.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sementara setelah pengobatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti hingga mengamankan pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek hingga harus menerima sebanyak 9 jaritan pada tangan kirinya," jelas AKP Alit Darmana saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Dia menyebutkan, penyebab pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kesal dengan korban. Ia merasa tersinggung ketika diminta pulang oleh korban saat mencari istrinya.
"Jadi mereka itu tinggal tetanggaan dan masih ada hubungan. Karena istri pelaku merupakan sepupu dari korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak katagori III.
"Kami imbau seluruh masyarakat agar mengutamakan penyelesaian setiap permasalahan melalui musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Kemudian jangan sekali-kali membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan perselisihan karena dapat berakibat fatal dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (*)