Sosok Anggota DPRD Lamongan yang 'Menyamar' Jadi Warga Biasa Saat Urus KTP, Berujung Kecewa
Putra Dewangga Candra Seta July 10, 2026 07:05 AM

 

SURYA.co.id, LAMONGAN – Anggota DPRD Lamongan, Jawa Timur, dari PDI Perjuangan, Meta Paramita Nur Azizah, menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

Berbeda dengan pejabat pada umumnya, Meta mengaku sengaja datang sebagai warga biasa tanpa memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif.

Ia memilih mengikuti seluruh prosedur pelayanan sebagaimana masyarakat lainnya, mulai dari mengambil nomor antrean hingga menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana seorang wakil rakyat merasakan langsung proses pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Meta mengaku datang ke MPP Lamongan pada Rabu (8/7/2026) untuk mengurus perubahan foto dan status pada KTP elektronik.

Seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan dan dinyatakan lengkap. Namun, ia mendapat informasi bahwa dokumen tersebut baru bisa selesai dalam waktu tiga hari.

"Saya sengaja datang ke MPP untuk mengganti foto dan status. Berkas sudah lengkap dan saya juga mengikuti prosedur, antre seperti masyarakat lainnya," ujar Meta kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

PENGALAMAN URUS KTP - Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah menceritakan pengalamannya mengurus perubahan data KTP sebagai layaknya warga biasa tanpa embel-embel sebagai anggota Dewan demi ikut merasakan apa yang dirasa warga Lamongan, Rabu (8/7/2026).
PENGALAMAN URUS KTP - Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah menceritakan pengalamannya mengurus perubahan data KTP sebagai layaknya warga biasa tanpa embel-embel sebagai anggota Dewan demi ikut merasakan apa yang dirasa warga Lamongan, Rabu (8/7/2026). (Surya.co.id/Hanif Manshuri)

Menurut Meta, lamanya proses tersebut membuatnya cukup kecewa karena berdasarkan informasi yang ia ketahui, perubahan data sederhana seperti foto maupun status seharusnya dapat diselesaikan dalam satu hari.

"Yang saya tahu seharusnya penggantian foto dan status bisa selesai dalam sehari. Tapi saya diberi tahu baru jadi tanggal 10 karena katanya antreannya banyak, sampai ratusan pemohon," katanya.

Baca juga: Kala Anggota DPRD Lamongan Menyaru Urus KTP di MPP, Soroti Sikap dan Lambatnya Layanan

Soroti Pelayanan Petugas dan Waktu Penyelesaian

Tak hanya menyoroti lamanya proses penerbitan KTP elektronik, Meta juga memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan di loket.

Ia menilai aspek keramahan petugas masih dapat ditingkatkan agar masyarakat merasa lebih nyaman saat mengurus dokumen kependudukan.

"Kalau di loket mungkin petugasnya bisa lebih ramah. Saya tadi merasa pelayanannya kurang. Kalau memang bisa dikerjakan lebih cepat, kenapa harus menunggu sampai berhari-hari," jelasnya.

Meta menilai pengalaman yang ia rasakan kemungkinan besar juga dialami masyarakat yang setiap hari datang mengurus administrasi kependudukan di MPP Lamongan.

Disdukcapil Lamongan: Proses Sudah Sesuai SOP Nasional

Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Kresti Normasari, menjelaskan bahwa pelayanan perubahan data KTP elektronik telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan data seperti foto, status perkawinan, maupun pekerjaan memiliki batas waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja.

"Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut," ujar Kresti.

Dengan demikian, waktu penyelesaian yang diterima Meta masih berada dalam batas pelayanan yang telah ditetapkan secara nasional.

Pengalaman Wakil Rakyat Jadi Gambaran Pelayanan Publik

Pengalaman Meta Paramita menarik perhatian karena memperlihatkan bagaimana seorang anggota DPRD memilih merasakan langsung pelayanan publik tanpa menggunakan fasilitas atau kemudahan sebagai pejabat.

Langkah tersebut membuat kritik yang disampaikannya memiliki dasar pengalaman pribadi, bukan sekadar menerima laporan dari masyarakat.

Di sisi lain, penjelasan Disdukcapil menunjukkan bahwa lamanya proses bukan semata disebabkan lambannya pelayanan, tetapi juga karena pelaksanaan SOP nasional serta tingginya jumlah pemohon yang harus dilayani setiap hari.

Kasus yang dialami Meta Paramita memperlihatkan adanya dua sudut pandang yang sama-sama penting. Dari sisi masyarakat, pelayanan yang cepat dan ramah tentu menjadi harapan utama.

Namun dari sisi penyelenggara layanan, pelaksanaan SOP serta tingginya volume pemohon menjadi tantangan tersendiri.

Pengalaman seorang anggota DPRD yang turun langsung mengurus administrasi tanpa memanfaatkan jabatannya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam aspek komunikasi, kepastian waktu, dan kenyamanan masyarakat.

Apabila evaluasi tersebut ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Lamongan berpotensi semakin meningkat.

Sosok Meta Paramita

Meta Paramita Nur Azizah, S.Pd. merupakan anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2024–2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Ia lahir di Lamongan pada 5 Januari 1999 dan menjadi salah satu anggota DPRD termuda yang terpilih pada Pemilu 2024.

Meta mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Lamongan 5 yang meliputi sejumlah kecamatan di wilayah Lamongan.

Lulusan S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini sebelumnya berprofesi di sektor swasta.

Selama masa kuliah, ia aktif berorganisasi, di antaranya sebagai anggota WASIAT periode 2017–2022 dan pengurus bidang humas FORMALA periode 2019–2021.

Di internal PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan, Meta juga dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital.

Karier politiknya mulai dikenal luas saat maju sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.

Berkat perolehan suara yang diperoleh di Dapil Lamongan 5, ia berhasil mengamankan kursi DPRD Kabupaten Lamongan untuk masa jabatan 2024–2029 dan menjadi salah satu kader PDI Perjuangan yang duduk sebagai wakil rakyat di parlemen daerah.

Selama menjabat sebagai anggota DPRD, Meta aktif menyuarakan berbagai persoalan pelayanan publik.

Namanya sempat menjadi perhatian publik pada Juli 2026 setelah mengunggah video di media sosial TikTok yang mengeluhkan lamanya proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan. Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu diskusi mengenai kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Lamongan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.