AI Masuk Kelas, Pendidikan Islam di Persimpangan Disrupsi
Edi Sumardi July 10, 2026 07:21 AM

Sudarmin Tandi Pora’ 

Mahasiswa Doktoral UIN Palopo

KECERDASAN buatan atau artificial intelligence (AI) tidak lagi berada di ruang-ruang laboratorium teknologi.

Ia telah masuk ke kelas, ke meja guru, ke layar gawai siswa, bahkan ke ruang akademik perguruan tinggi.

Dalam hitungan detik, AI kini mampu merangkum buku, menulis esai, menyusun presentasi, menjawab soal, menerjemahkan teks, hingga membantu guru membuat perangkat pembelajaran.

Di satu sisi, ini adalah kemajuan besar. Namun di sisi lain, kehadiran AI juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pendidikan sedang dipercepat menuju mutu, atau justru dipermudah menuju dangkalnya nalar?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika dibawa ke ranah pendidikan Islam.

Sebab pendidikan Islam tidak hanya berbicara tentang transfer pengetahuan, melainkan juga pembentukan akhlak, adab, nalar kritis, integritas akademik, dan tanggung jawab moral.

Karena itu, digitalisasi dan disrupsi pendidikan tidak cukup dipahami sebagai perubahan alat bantu belajar.

Ia adalah perubahan cara manusia memperoleh pengetahuan, memverifikasi kebenaran, membangun otoritas keilmuan, dan memaknai proses belajar itu sendiri.

Di sinilah letak persoalan paling mendasar.

Pendidikan Islam saat ini berada di persimpangan: memanfaatkan AI sebagai instrumen kemajuan, atau terjebak dalam budaya instan yang justru melemahkan inti pendidikan itu sendiri.

Realitas menunjukkan bahwa transformasi digital pendidikan di Indonesia bergerak sangat cepat.

Baca juga: Di Balik Narasi Kemajuan: Membaca Retakan dalam Praktik Pendidikan Kontemporer

Pemerintah secara terbuka mendorong integrasi teknologi dalam pembelajaran.

Kebijakan ini menandai bahwa AI mulai diposisikan bukan sekadar tren teknologi, melainkan bagian dari strategi pendidikan nasional.

Dalam saat yang hampir bersamaan, Kementerian Agama juga mempercepat digitalisasi layanan pendidikan Islam melalui penguatan EMIS 4.0 sebagai basis data pendidikan Islam dan pengembangan layanan digital madrasah.

Fakta ini menunjukkan satu hal: digitalisasi bukan lagi pilihan tambahan, melainkan arus utama kebijakan pendidikan nasional.

Akan tetapi, arus besar digitalisasi itu tidak boleh dibaca secara naif. Kita tidak bisa berhenti pada euforia bahwa teknologi akan otomatis memperbaiki kualitas pendidikan. Justru di sinilah dibutuhkan sikap kritis.

Teknologi memang mempercepat akses, tetapi tidak selalu memperdalam pemahaman.

AI memang memudahkan kerja guru dan siswa, tetapi kemudahan itu sekaligus berpotensi melahirkan ketergantungan intelektual.

UNESCO dalam Guidance for Generative AI in Education and Research (2023) telah mengingatkan bahwa penggunaan AI generatif di bidang pendidikan harus diletakkan dalam kerangka human-centered approach.

UNESCO menegaskan bahwa AI dapat memperluas akses belajar, membantu personalisasi pembelajaran, dan mendukung inovasi pedagogik.

Baca juga: Ekosistem Hidup yang Over Eksploitatif dan Seni Berhenti Sejenak

Namun pada saat yang sama, AI juga membawa risiko serius berupa bias algoritma, pelanggaran privasi data, kesenjangan digital, disinformasi, dan menurunnya kemampuan lembaga pendidikan dalam memverifikasi kebenaran informasi (UNESCO, 2023).

Peringatan UNESCO ini penting, sebab ia menegaskan bahwa persoalan AI bukan semata soal kecanggihan teknologi, tetapi soal etika, tata kelola, dan masa depan manusia dalam pendidikan.

Bagi pendidikan Islam, peringatan itu jauh lebih relevan.

Tradisi keilmuan Islam sejak awal dibangun di atas prinsip kehati-hatian ilmiah: ada verifikasi sumber, ada sanad keilmuan, ada adab menuntut ilmu, ada tanggung jawab moral atas pengetahuan yang disampaikan.

Dalam tradisi itu, ilmu bukan sekadar informasi yang diambil cepat, tetapi pengetahuan yang dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Di sinilah AI membawa tantangan epistemologis. Ketika jawaban dapat diperoleh seketika, ringkasan tersedia tanpa membaca, dan esai dapat dibuat tanpa proses berpikir yang memadai, maka yang terancam bukan hanya kualitas tugas siswa, tetapi cara manusia membangun relasi dengan ilmu.

Masalah paling nyata dari disrupsi AI hari ini adalah lahirnya budaya instan dalam belajar.

Sebagian guru juga mulai menggunakan AI untuk menyusun modul, perangkat ajar, atau bahan presentasi.

Secara praktis, ini memang efisien. Namun jika efisiensi itu tidak dibarengi dengan kontrol pedagogik, maka pendidikan akan bergeser dari proses pembentukan nalar menjadi sekadar produksi output.

Bahaya terbesarnya bukan semata plagiarisme atau kecurangan akademik.

Bahaya yang lebih serius adalah lahirnya generasi yang terbiasa “menyerahkan proses berpikir” kepada mesin.

Dalam konteks ini, AI tidak lagi menjadi alat bantu berpikir, melainkan pengganti berpikir.

UNESCO bahkan menekankan bahwa AI tidak boleh “mengambil alih kecerdasan manusia”, tetapi harus diposisikan sebagai alat yang memperkuat kapasitas manusia, bukan melemahkannya (UNESCO, 2023).

Pesan ini harus dibaca serius oleh lembaga pendidikan Islam, sebab inti pendidikan Islam bukan hanya membuat siswa “tahu”, tetapi membentuk mereka menjadi manusia yang mampu berpikir, menimbang, dan bertanggung jawab atas pengetahuannya.

Tantangan berikutnya adalah soal otoritas keilmuan keislaman di era AI.

Pendidikan Islam memiliki kekhasan karena tidak semua pengetahuan keagamaan dapat diperlakukan seperti informasi umum.

Dalam isu fikih, tafsir, hadis, dan etika keagamaan, akurasi sumber dan otoritas penjelasan sangat menentukan.

AI generatif sering kali menyajikan jawaban yang tampak meyakinkan, padahal belum tentu akurat secara ilmiah dan keagamaan.

Bahkan, dalam kajian terbaru tentang Islamic Large Language Models, Mouhoub (2026) menegaskan bahwa AI untuk pengetahuan Islam membutuhkan sumber yang terkurasi, sistem verifikasi, rujukan yang presisi, serta evaluasi oleh ahli agar tidak melahirkan “halusinasi keagamaan” atau penyederhanaan hukum Islam yang menyesatkan.

Artinya, penggunaan AI dalam pendidikan Islam tidak bisa dilepas begitu saja tanpa pagar epistemologis yang kuat.

Karena itu, pendidikan Islam tidak cukup hanya “mengadopsi teknologi”, tetapi harus “menata penggunaan teknologi”. Ada setidaknya tiga agenda mendesak yang perlu dilakukan.

Pertama, pendidikan Islam harus bergerak dari sekadar literasi digital menuju literasi kritis-digital.

Literasi digital tidak cukup dipahami sebagai kemampuan menggunakan aplikasi, membuka platform belajar, atau membuat konten pembelajaran.

Literasi digital yang dibutuhkan saat ini adalah kemampuan memeriksa validitas informasi, mengenali bias algoritma, memahami etika penggunaan AI, dan menilai apakah suatu jawaban dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan moral.

Dalam bahasa pendidikan Islam, ini sejalan dengan prinsip tabayyun—memeriksa, mengklarifikasi, dan tidak menerima informasi secara mentah.

Siswa perlu diajarkan bahwa tidak semua jawaban AI benar, tidak semua ringkasan internet dapat dipercaya, dan tidak semua kemudahan teknologi membawa maslahat.

Kedua, lembaga pendidikan harus mendesain ulang model asesmen. Inilah titik paling krusial dalam disrupsi AI.

Tugas-tugas yang hanya meminta definisi, ringkasan, atau uraian deskriptif sangat mudah dikerjakan AI.

Jika sekolah dan kampus tetap bertahan pada model penilaian seperti itu, maka sesungguhnya lembaga pendidikan sedang memelihara ketergantungan pada mesin.

Yang perlu diubah adalah orientasi asesmen: dari sekadar hasil akhir menuju proses berpikir.

Siswa dan mahasiswa harus dinilai dari kemampuannya merumuskan masalah, menguji data, membandingkan argumen, menjelaskan alasan, dan mempertanggungjawabkan pendapatnya.

Presentasi lisan, studi kasus, portofolio reflektif, proyek berbasis konteks lokal, dan asesmen berbasis pemecahan masalah menjadi semakin penting.

Temuan riset terbaru mendukung arah ini. Studi Hou dkk. (2026) tentang pembelajaran berbantuan AI menunjukkan bahwa AI tidak otomatis meningkatkan kualitas belajar.

Hasil belajar yang lebih baik justru muncul ketika interaksi siswa dengan AI dibimbing melalui kerangka instruksional yang jelas.

Dengan kata lain, AI akan berguna jika didesain sebagai ruang dialog yang terarah, bukan sekadar mesin jawaban.

Sementara itu, riset Abdelghani, Kaiser, dan Murayama (2026) tentang penggunaan AI oleh remaja menemukan bahwa banyak siswa menggunakan AI secara instrumental sekadar untuk mendapatkan jawaban cepat tanpa monitoring, evaluasi, dan refleksi yang memadai.

Temuan ini memperkuat satu kesimpulan penting: tanpa pedagogi yang tepat, AI lebih mudah mendorong jalan pintas ketimbang pembelajaran bermakna.

Ketiga, guru dan dosen harus diposisikan ulang sebagai kurator makna dan penjaga etika belajar.

Di era ketika informasi tersedia di mana-mana, guru tidak lagi cukup berfungsi sebagai penyampai materi.

Peran guru justru menjadi semakin penting sebagai pembimbing yang membantu peserta didik menafsirkan informasi, memilah yang sahih dan yang menyesatkan, menghubungkan ilmu dengan realitas, serta menanamkan adab dalam menggunakan pengetahuan.

Dalam pendidikan Islam, peran ini sangat sentral.

Guru bukan sekadar mediator pengetahuan, tetapi juga teladan moral dan penjaga orientasi pembelajaran.

AI mungkin bisa membantu menjelaskan materi, tetapi ia tidak dapat menggantikan keteladanan, kebijaksanaan, dan kepekaan etik seorang pendidik.

Di luar ruang kelas, ada persoalan yang juga tidak kalah penting: digitalisasi berpotensi memperlebar ketimpangan pendidikan.

Sekolah dan madrasah di kota-kota besar mungkin lebih siap mengakses internet, perangkat digital, dan pelatihan AI.

Namun bagaimana dengan madrasah di daerah yang infrastrukturnya terbatas? Bagaimana dengan guru yang belum memperoleh pelatihan memadai?

Bagaimana dengan siswa yang hanya memiliki akses digital minimal?

Di sinilah digitalisasi harus dibaca sebagai isu keadilan, bukan sekadar inovasi.

Sebab transformasi digital yang tidak disertai pemerataan justru akan menciptakan bentuk baru dari ketidakadilan pendidikan.

Dengan demikian, pendidikan Islam tidak boleh berdiri sebagai penonton dalam arus disrupsi ini.

Ia harus menjadi pelaku yang aktif mengarahkan teknologi agar tetap berpihak pada tujuan pendidikan yang hakiki.

Pendidikan Islam memiliki modal etik yang sangat kuat untuk itu: kejujuran ilmiah, amanah, tanggung jawab, adab, tabayyun, dan orientasi kemaslahatan.

Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan digitalisasi madrasah, pembelajaran berbasis AI, serta tata kelola akademik di perguruan tinggi Islam.

Pada akhirnya, pertanyaan besar kita bukanlah apakah AI harus diterima atau ditolak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana AI digunakan tanpa mengorbankan akal, adab, dan integritas pendidikan?

Jika AI dipakai hanya untuk mempercepat tugas, menggantikan proses berpikir, dan memanjakan budaya instan, maka pendidikan sedang berjalan menuju krisis yang lebih dalam.

Tetapi jika AI ditempatkan sebagai alat bantu yang diawasi secara etis, dipandu secara pedagogis, dan diarahkan untuk memperkuat nalar kritis serta tanggung jawab moral, maka digitalisasi dapat menjadi jalan pembaruan pendidikan Islam.

Di tengah derasnya disrupsi digital, ukuran keberhasilan pendidikan tidak lagi cukup diukur dari seberapa modern platform yang digunakan atau seberapa canggih aplikasi yang dipakai di kelas.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah teknologi itu membuat peserta didik semakin jujur, semakin kritis, semakin beradab, dan semakin bertanggung jawab dalam menggunakan ilmu.

Sebab bila sekolah dan kampus hanya berhasil menjadi lebih digital, tetapi gagal membentuk manusia yang matang secara intelektual dan moral, maka yang terdistrupsi bukan hanya sistem pendidikan, melainkan masa depan peradaban itu sendiri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.