TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikirim langsung dari Aceh menuju Pulau Dewata.
Operasi tangkap tangan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., bersama Kepala Bidang Pemberantasan dan jajaran tim di kawasan seputaran Jalan Gunung Soputan, Denpasar, pada Rabu 8 Juli 2026.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat mencapai 1.471,46 gram netto yang disembunyikan di dalam kemasan komoditas lokal," kata Brigjen Pol Putu Putera, pada Jumat 10 Juli 2026.
Baca juga: PAKET Setengah Kilo Ganja Dipesan via Medsos, BNNP Bali Bongkar Sindikat Sumatra, 3 Pemuda Diamankan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama intensif dan koordinasi lintas instansi antara Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Bali, NTB, dan NTT.
"Petugas gabungan memperoleh informasi akurat mengenai adanya pengiriman satu paket mencurigakan dari Aceh dengan tujuan akhir Denpasar, Bali," bebernya
Berbekal informasi tersebut, tim pemberantasan langsung bergerak cepat menerapkan strategi penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery untuk memancing penerima asli barang haram tersebut.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Dari Jembrana Bali Nekad Bercocok Tanam Ganja di Rumah, Biji Diimpor dari Spanyol
Petugas mengintai titik lokasi pengiriman hingga akhirnya berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial RA (48) sesaat setelah dirinya menandatangani dan menerima paket kiriman tersebut di kediamannya.
Suasana ketegangan begitu terasa di pemukiman padat Jalan Gunung Soputan saat tim bersenjata lengkap menyergap pelaku.
Disaksikan langsung oleh perangkat desa serta masyarakat setempat, petugas meminta RA membuka sebuah kardus cokelat berukuran sedang.
Begitu kemasan robek, aroma menyengat kopi langsung tercium tajam menyengat hidung, yang sengaja digunakan untuk menyamarkan 15 paket plastik hitam kedap udara di dalamnya.
Sambil dikelilingi petugas berompi BNN, pelaku hanya bisa tertunduk pasrah dan gemetar saat satu per satu paket ganja seberat total 1,4 kilogram itu dikeluarkan dari tumpukan biji kopi.
Baca juga: TANAM Ganja di Rumah, IKAWA Belajar dari Internet, Beli Benih di Spanyol, Dibekuk Polres Jembrana!
"Kasus ini bermula dari hasil koordinasi dengan Direktorat Interdiksi BNN RI bersama DJBC terkait adanya informasi kiriman paket diduga berisi ganja dari Aceh menuju Bali," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka RA mengaku bahwa dirinya hanyalah orang suruhan yang diperintah untuk menerima paket.
Seluruh pergerakannya dikendalikan penuh oleh seorang pria berinisial FY alias Giok (49), yang diketahui bertempat tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan BNNP Bali langsung melakukan pengembangan lapangan ke wilayah hukum Kabupaten Badung.
Petugas bergerak mengepung rumah milik Giok di kawasan Tibubeneng dan berhasil menangkap gembong pengendali tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Giok mengakui membeli langsung paket narkotika tersebut dari temannya di jaringan Aceh yang biasa dipanggil dengan sebutan Pak Cik.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Brigjen Pol Putu Putera.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti 15 paket ganja berselimut biji kopi tersebut telah diamankan di markas BNN Provinsi Bali guna penyelidikan mendalam. Pihak berwenang memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada para pelaku.
"Atas perbuatannya tersebut para pelaku dapat diancam maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009," tegas Jenderal bintang satu tersebut. (*)