TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik permintaan penebalan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut dipastikan bukan merupakan respons terhadap situasi tertentu, melainkan bagian dari prosedur pengamanan yang selama ini telah diterapkan di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keterlibatan personel TNI dalam pengamanan pimpinan Kejagung sudah berlangsung sejak lama.
"Memang, terkait itu memang ada (soal permintaan pengamanan oleh TNI). Maksudnya gini, kan memang di kita ada unsur TNI dilibatkan pengamanan pimpinan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan, pengamanan tersebut tidak hanya diberikan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca juga: Korupsi PT Timah hingga Asabri, Daftar Kasus Pernah Ditangani Febrie Adriansyah, Rumah DIjaga TNI
Menurutnya, sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung lainnya juga memperoleh pengamanan dengan mekanisme yang sama.
Ia menjelaskan, pelibatan personel TNI dalam tugas pengamanan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Kerja sama tersebut mengatur dukungan pengamanan bagi para pimpinan kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Karena itu, penebalan pengamanan yang dilakukan saat ini disebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari prosedur yang telah lama berjalan.
Anang juga membantah anggapan bahwa pengamanan tersebut hanya difokuskan kepada Jampidsus.
Menurutnya, pola pengamanan serupa telah diterapkan kepada sejumlah Jaksa Agung Muda (JAM) lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
"Itu aja emang dari dulu juga ada. Semenjak (ada) Jampidmil itu sudah lama kok, penggunaan (pengamanan oleh TNI) itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga, di daerah-daerah juga ada. Pengamanan itu standar, sudah ada," jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kejagung menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan pimpinan merupakan prosedur standar yang telah diberlakukan sejak lama dan bukan kebijakan yang muncul karena kondisi tertentu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Rabu 8 Juli 2026 malam, tampak sejumlah anggota TNI berjaga di kediaman Jampidsus di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penjagaan itu dilakukan tepat di depan gerbang kediaman Febrie yang memiliki ukuran cukup tinggi.
Tampak dari kejauhan, terdapat dua anggota TNI berpakaian loreng berjaga di lokasi tersebut.
Penjagaan rumah Febrie oleh anggota TNI itu dilakukan secara bergantian.
Terdapat beberapa dari mereka hanya mengenakan seragam dinas loreng dan tanpa menggunakan baret.
Sementara itu anggota TNI lainnya, nampak pula berseragam lengkap dan menenteng senjata laras panjang.
Selain itu dari sela-sela pagar, nampak pula sejumlah pria berambut cepak tengah duduk di halaman rumah Febrie yang memiliki pepohonan cukup rimbun.
Baca juga: Isu Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Penggeledahan Kafe, Kejagung Yakin Bukti Sah, Tunggu Hasil
Berdasarkan pengamatan, rumah Febrie itu memiliki ukuran cukup besar.
Rumah tersebut didominasi dengan cat putih dan di sekelilingnya dibatasi pagar hitam berukuran tinggi.
Sedangkan tepat di depan kediaman, terdapat satu buah bangunan yang disinyalir digunakan sebagai pos pengamanan.
Di pos pengamanan itu juga terlihat beberapa petugas berpakaian loreng dan pria menggunakan kaos polo berwarna merah marun.
Area jalan di depan kediaman Febrie juga nampak dibatasi.
Terpantau di area tersebut tidak diperuntukkan untuk lalu lalang masyarakat umum.
Pada jalanan tersebut pun hanya terparkir sejumlah mobil pribadi berbagai jenis.
(TribunTrends/Tribunnews/Fahmi Ramadhan)