Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AG, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
AG dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan bermodus pinjam uang dengan jaminan cek kosong kepada warga, sehingga oknum ASN tersebut dianggap tak bayar utang.
Aksi tipu-tipu oknum ASN tersebut menimpa seorang warga Tasikmalaya bernama Adi. Kejadian ini bermula pada Januari 2026, saat AG menghubungi korban yang memang sudah ia kenal lama.
Kepada Adi, AG mengaku membutuhkan dana talangan darurat untuk mengurus proyek besar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp5 miliar. Saat itu, AG meminjam uang sebesar Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam waktu singkat.
"Untuk pinjamnya Rp50 juta dengan alasan untuk saldo pencairan kredit dan akan dikembalikan 2-3 hari," ungkap Adi saat dikonfirmasi TribunPriangan.com, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi, Modus Pinjam Rp50 Juta Pakai Cek Kosong
Namun, janji manis oknum ASN tersebut rupanya hanya isapan jempol belaka. Korban yang mulai curiga berulang kali menagih AG agar segera melunasi utangnya.
Untuk meyakinkan korban, AG sempat menjaminkan satu unit sepeda motor beserta STNK-nya sebagai jaminan sementara.
Tak sampai di situ, pada Mei 2026, AG kembali meyakinkan korban dengan memberikan sebuah cek sebagai bentuk iktikad pembayaran. Sialnya, saat korban hendak mencairkan cek tersebut ke bank, saldo di dalamnya ternyata tidak mencukupi alias zonk.
Merasa terus dibohongi dan diberi janji palsu tanpa ada kejelasan hingga Selasa (7/7/2026), Adi akhirnya hilang kesabaran. Ia memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan AG ke Polres Tasikmalaya Kota.
Adi juga membeberkan bahwa korban dari ulah nakal oknum ASN ini diduga tidak hanya dirinya seorang.
"Saya juga dengar, ternyata bukan hanya saya saja. Di luaran banyak korbannya, bahkan totalnya mencapai miliaran rupiah," tambah Adi.
Ia sangat berharap uang modal usahanya tersebut dapat segera dikembalikan oleh pelaku. "Pengennya uang saya segera dibayarkan, karena rencananya mau dipake buat modal usaha," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, membenarkan adanya laporan pengaduan (lapdu) dari warga terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam.
"Sudah monitor soal lapdunya, nanti saya cek ke penyidik yang menanganinya," ujar AKP Januar saat ditemui TribunPriangan.com usai menggelar konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Sebagai informasi, kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat AG. Sebelumnya, AG juga dilaporkan tersangkut kasus berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, di mana dana milik investor senilai Rp5 miliar hingga kini dikabarkan belum juga dikembalikan. (*)
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong Alkes Tasikmalaya: Pejabat Bapenda dan Istri Akan Dilaporkan ke Polisi