Eks Pejabat Kejari HSU Kalsel Bantah Ada Aliran Dana, Kompak Tolak Keterangan Saksi 
Irfani Rahman July 10, 2026 08:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Bantahan langsung disampaikan dua eks pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/7).

Dalam sidang dengan materi pemeriksaan saksi, baik eks Kasi Intelijen Asis Budianto, serta eks Kasi Datun, Tri Taruna, menolak keterangan saksi bahwa mereka telah menerima uang senilai Rp 30 juta dan Rp 100 juta.

Pada sidang dengan terdakwa Tri Taruna, penuntut umum menghadirkan tiga orang  saksi. Mereka yakni Jumadi, selaku Kadisdik HSU periode 2022-2024, kemudian Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik HSU, Dewi Kartika dan Direktur CV Berkat Untung Jaya, Herman Untung.

Meski dihadirkan bersama-sama, namun ketiga saksi dilakukan pemeriksaan secara terpisah. Pertama pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi sekaligus, yaitu Jumadi dan Dewi Kartika.

Secara umum keterangan dua saksi tersebut menjelaskan adanya aliran dana kepada terdakwa Tri Taruna senilai Rp 30 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS- Oleng di Perempatan Kapar HST, Pikap Tabrak Warung Tiga Orang Tewas

Baca juga: BREAKING NEWS- Kebakaran Hebat di Pasar Lima Banjarmasin, Sejumlah Toko Tinggal Puing

Uang tersebut berasal dari uang pribadi saksi Jumadi, ditambah dari hasil patungan pada masing-masing bidang yang Disdik HSU. “Disdik ada lima bidang, masing-masingnya Rp 4 juta, jadi totalnya Rp 20 Juta. Sisanya uang saya sendiri,” kata saksi kepada Majelis Hakim, yang diketuai oleh Ariyas Dedy tersebut.

Lebih lanjut saksi mengungkapkan, uang tersebut ia serahkan langsung di ruang kerja terdakwa pada Juli 2022 lalu. “Saat penyerahan uang dalam bentuk cash, hanya ada saya dan terdakwa,” ujar saksi.

Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa uang tersebut ia serahkan, karena sebelumnya terdakwa meminta untuk dipinjamkan uang.

Menjelang akhir sidang, Tri Taruna membantah telah menerima uang senilai Rp 30 juta dari saksi Jumadi. “Keberatan atas pernyataan saksi soal uang Rp 30 juta. Saya tidak menerima uang tersebut,” ucap terdakwa.

Meski demikian saksi memilih untuk tetap pada keterangan saat ditanya hakim.

Bantahan juga disampaikan terdakwa Asis Budianto. Dalam kesaksiannya Herman Untung mengaku memberikan uang Rp 100 juta kepada Asis Budianto. Uang tersebut merupakan hasil keuntungannya selaku kontraktor setelah mengerjakan dua proyek di Disdik HSU pada 2023-2024. “Pertama Rp 56 juta, lalu yang kedua Rp 44 juta. Jadi total Rp 100 juta,” kata saksi.

Uang tersebut ujar saksi ia berikan hanya sebatas untuk menjaga relasi pekerjaannya. “Ya saya berikan tanpa adanya unsur paksaan,” ucapnya.

Dan kembali, keterangan saksi Herman tersebut secara terang-terangan dibantah terdakwa. “Saya tidak pernah menerima uang tersebut, maupun menyuruh seseorang sebagai perantara,” ucap terdakwa Asis.

Selanjutnya ketua majelis hakim, meminta respon kepada saksi terkait tanggapan terdakwa dan saksi menegaskan tetap pada keterangannya.

Diketahui, kasus ini melibatkan tiga mantan pejabat Kejari HSU, yakni Albertinus Napitupulu selaku Kajari, Asis Budianto selaku Kasi Intelijen serta Tri Taruna selaku Kasi Datun.

Ketiganya didakwa telah melakukan aksi pemerasan, terhadap sejumlah pejabat dan instansi di lingkungan Kabupaten HSU. Berdasarkan perhitungan tim penyidik KPK, secara keseluruhan uang hasil perbuatan melawan hukum para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar.(mel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.