TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus Hairul Listaluhu (33), seorang residivis kambuhan yang nekat menyatroni pekarangan rumah warga pada malam hari untuk menggasak burung kicau bernilai jutaan rupiah.
Aksi kejahatan pria asal Jember, Jawa Timur ini terungkap setelah menyasar kediaman Ni Putu Eni Juli Astuti (42) di Jalan Gunung Salak, Kompleks Perkot No. 7, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Korban baru menyadari kehilangan dua ekor burung Murai Batu kesayangannya beserta sangkar pada Selasa pagi, 30 Juni 2026, saat hendak memberi pakan.
Baca juga: Teror Pencurian di Peliatan Ubud Bali, Elpiji Hingga 16 Bebek Hilang Meski Banyak CCTV
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami kendala saat mencoba melacak pergerakan pelaku secara mandiri.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan secara resmi ke mapolsek setempat.
"Korban sempat berupaya mengecek rekaman kamera pengawas milik tetangganya. Namun sayang, fasilitas CCTV yang terpasang di depan rumah saksi tersebut dalam keadaan rusak," ujar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati kepada Tribun Bali, pada Jumat 10 Juli 2026.
Meski minim petunjuk digital akibat kendala teknis kamera pengawas, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Berkat kejelian petugas yang dipadukan dengan informasi krusial dari masyarakat sekitar, posisi pelaku akhirnya berhasil terendus.
Baca juga: Viral Dugaan Pencurian Motor yang Diamankan Warga di Taman Pancing Bali, Ini Kata Polisi
"Tim Opsnal langsung bergerak melakukan olah TKP. Berbekal peran serta dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Kompol Prabawati.
Saat diinterogasi secara mendalam oleh penyidik, Hairul mengakui seluruh perbuatannya.
Pria yang tercatat pernah dihukum karena kasus pencurian pada tahun 2021 ini mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan target acak yang dinilai lengah.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dari pengakuannya, ia sudah sempat menjual beberapa hasil curian, termasuk seekor Murai Batu seharga Rp1,3 juta melalui media sosial Facebook," papar Kapolsek.
Baca juga: Kasus Pencurian di Sukawati, Pelaku Ambil 50 Ribu, Korban Tak Menuntut
Lebih mengejutkan lagi, aksi Hairul ternyata tidak hanya menyasar satu lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan ekor burung kicau dari berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil kejahatannya di sejumlah wilayah penjarahan berbeda.
Total barang bukti yang kini disita di Mapolsek Denpasar Barat meliputi 3 ekor burung Murai Batu, 2 ekor Kepodang, 1 ekor Jagal Papua, 1 ekor Srigunting, 2 ekor Cendet, dan 3 ekor Perkutut.
"Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)