Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelaskan alasan mencegah keberangkatan, salah satu santri korban pemekaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Lombok Tengah untuk mengikuti podcast Denny Sumargo.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati menjelaskan bahwa pada saat itu akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para korban.
Puje juga mengatakan bahwa sebelum mengajak pergi korban bersama orang tuanya itu, tidak ada komunikasi dengan pihak Polda NTB bahwa akan berangkat ke Jakarta. Sebab saat ini dua korban pembakaran ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Memang ini miskomunikasi, memang tidak pernah ada permintaan izin khususnya kepada pendamping. Setelah kita cek apakah ada komunikasi atau penyampaian ternyata tidak," jelas Puje.
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga juga sudah menyetujui bahwa korban D dan SA, akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram agar memudahkan perawatan dan penyidikan terhadap korban.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Terbakarnya 3 Santri, Polisi Ungkap Izin Kedaluwarsa
Sementara itu, Nuraini, ibu korban inisial D mengatakan, awal mulanya ia ditelpon oleh salah seorang konten creator untuk diajak ke podcast Denny Sumargo. Pada saat itu ia mengatakan agar konten kreator tersebut meminta izin kepada pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Karena saat ini penanganan kasus ini di dampingi oleh LPA Kota Mataram, sementara untuk penanganan luka nya ditanggung oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Lamun ndek tebeng, dendek wah unin aku (Kalau tidak dikasih izin untuk pergi, saya bilang tidak usah," kata Nuraini, Kamis (9/7/2026).
Nuraini mengaku pada saat itu, orang yang mengajaknya pergi itu menelpon Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. Ia sempat mendengar jika LPA Kota Mataram mengarahkan agar meminta izin kepada Polda NTB.
Pada saat itu juga orang tersebut sempat meminta izin kepada pihak rumah sakit, sempat tidak diizinkan untuk pergi. Selang beberapa orang tersebut mengaku mendapatkan izin untuk berangkat ke Jakarta.
"Ye te ceritak wah saq mauk izin, te ampoq te milu. (Kita diceritakan sudah mendapatkan izin, makanya kita ikut)," kata Nuraini.
Nuraini mengaku, setelah sampai di bandara barulah mereka mendapatkan informasi bahwa kepergian tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak Polda NTB.
Ia mengaku mau berangkat ke Jakarta berharap mendapatkan bantuan pengobatan untuk anaknya, serta dipermudah proses pengobatan di Jakarta.
(*)