Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) kedua untuk menertibkan papan reklame.
Penertiban ini menyasar kawasan mulai dari jalan masuk Pasar Lama Sentani hingga depan Supermarket Saga Kemiri, Distrik Sentani, Jumat (10/7/2026).
Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Yocku, menjelaskan bahwa pendataan dan penertiban ini bertujuan untuk menyinkronkan data reklame.
Berdasarkan catatan Bapenda, terdapat 600 wajib pajak reklame, sementara data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya mencatat 23 wajib pajak.
Baca juga: Data Perizinan dan Pajak Papan Reklame Jomplang, Pemkab Jayapura Gelar Sidak demi Genjot PAD
"Sehingga kita melakukan validasi data antara PTSP dan Bapenda untuk yang kedua kalinya," ujar Budi.
Ia menambahkan, penertiban ini juga berkaitan erat dengan pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS).
Mengingat FDS akan menyedot banyak pengunjung, kondisi kota yang semrawut dikhawatirkan dapat memberi kesan kumuh.
"Sentani ini kecil, tetapi mengelola kota ini agak ribet, sehingga semua tupoksi (tugas pokok dan fungsi) harus dijalankan. Melalui penertiban ini, estetika kota bisa dipercantik. Terutama bagi mereka yang memasang reklame di trotoar jalan, rencananya akan kami tertibkan," kata Budi.
"Ini bukan melulu soal pendapatan saja, melainkan estetika kota agar masyarakat dari luar yang berkunjung bisa melihat keindahan Sentani," imbuhnya.
Langkah ini, lanjut Budi, juga sejalan dengan visi-misi Bupati Jayapura terkait dengan Wilayah Pembangunan I untuk perikanan air tawar dan pariwisata.
"Bagaiamana kita dongkrak pariwisatanya tetapi kurang daya dukung masyarakat untuk menjaga keindahan kota," kata Budi.
Baca juga: Pemkab Jayapura Segel Reklame Nakal Demi Target PAD Rp3 Miliar
Setelah penertiban di jalan protokol selesai, Bapenda akan melanjutkannya ke jalan sekunder dan tersier.
Dari sisi pendapatan, Budi optimistis potensi pajak reklame di Kabupaten Jayapura sangat besar.
"Potensinya bisa mencapai Rp3-5 miliar setelah kita menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, yang penting datanya valid terlebih dahulu," imbuhnya.
Dalam sidak tersebut, ditemukan juga banyak pelanggaran dari reklame produk rokok yang dipasang tanpa izin, atau ukurannya melebihi izin yang diajukan.