Inilah Isi Garasi & Harta Kekayaan Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti, Kesal Saat Dicecar Wartawan
Rita Lismini July 10, 2026 11:54 AM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti, tengah menjadi sorotan publik usai videonya yang memperlihatkan dirinya kesal saat dicecar pertanyaan wartawan viral di media sosial.

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, isi garasi hingga harta kekayaan Ati Pramudji Hastuti ikut menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Ati tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp17,8 miliar.

Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas.

Untuk aset kendaraan, Ati Pramudji Hastuti memiliki dua unit mobil dengan total nilai Rp320 juta.

Adapun kendaraan yang tercatat dalam LHKPN, yakni mobil Honda Brio RS minibus tahun 2019 senilai Rp110 juta dan Honda HR-V E CVT minibus tahun 2020 senilai Rp210 juta.

Selain kendaraan, sebagian besar kekayaan Ati berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Yogyakarta, Serang, Bogor, Batam, Badung, hingga Pandeglang.

Nilai keseluruhan aset properti tersebut mencapai Rp13,6 miliar.

Ati juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp3,8 miliar, serta harta lainnya senilai Rp1,9 miliar.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp2,8 miliar, total kekayaan bersihnya mencapai Rp17.859.662.338.

Sebelumnya, sosok Ati Pramudji Hastuti ramai diperbincangkan usai video wawancaranya dengan wartawan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, Ati tampak emosional saat mendapat pertanyaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Sikapnya saat menjawab pertanyaan wartawan pun memicu beragam reaksi dari publik KLIK DISINI

Ati Pramudji Hastuti sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sejak 27 September 2019.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Kota Tangerang dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang.

Profil Ati Pramudji Hastuti

Dilansir dari laman Facebooknya, Ati Pramudji Hastuti bertempat tinggal di Tangerang.

Dia menempuh pendidikan SMA di BPI I Bandung.

Ati Pramudji Hastuti telah menamatkan pendidikan hingga jenjang S3.

Dia kuliah S1 di Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara, S2 di manajemen administrasi rumah sakit di Universitas Respati Indonesia.

Dan, S3 di jurusan Administrasi Publik Universitas Padjadjaran.

Ati mulai menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sejak Jumat, 27 September 2019.

Dia mengikuti open bidding dan lolos sebagai Kepala Dinkes di Provinsi Banten yang dipimpin Wahidin Halim.

Gubernur Banten, Wahidin Halim melantik Ati bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Sebelumnya, Ati merupakan pejabat di Kota Tangerang. Sebelum dilantik WH jadi Kepala Dinkes Banten pada 27 September 2019, Ati menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang.

Ati juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Kota Tangerang. Ketika itu, Wahidin Halim menjabat sebagai wali kota Tangerang.

Sayang, jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang harus dilepas setelah Wali Kota Tangerang yang baru, Arief R. Wismansyah menunjuk Wibisono sebagai pengganti Ati sekitar 2015.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah saat ini, jabatan Kepala Dinas Provinsi Banten masih dipegang Ati Pramudji Hastuti.

Klarifikasi Temuan BPK

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pekerjaan pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan atas temuan tersebut, saat ini berada di bawah koordinasi Inspektorat. Karena itu, pembahasan mengenai aspek teknis tindak lanjut menjadi kewenangan lembaga tersebut.

"Temuan BPK itu sudah ditangani. Untuk teknis tindak lanjutnya ada di Inspektorat," kata Ati saat ditemui awak media di KP3B, Serang, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, temuan BPK bukan berkaitan dengan spesifikasi maupun kualitas perangkat videotron yang diadakan, melainkan menyangkut pekerjaan konstruksi fisik sebagai penunjang pemasangan perangkat tersebut.

Menurut Ati, dalam proyek pengadaan videotron terdapat pekerjaan konstruksi yang mencakup pembangunan pondasi dan struktur penyangga. Aspek inilah yang menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan BPK.

"Di dalam pengadaan videotron itu terdapat spesifikasi konstruksi, mulai dari penanaman pondasi, kedalaman konstruksi hingga pekerjaan semenisasi. Bagian konstruksi fisik itulah yang menjadi temuan. Jadi bukan spesifikasi videotronnya yang menjadi temuan, tetapi pekerjaan konstruksi fisiknya," jelasnya.

Ati memastikan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan anggaran pemerintah.

Di sisi lain, Ati menegaskan bahwa keberadaan videotron memiliki peran penting dalam mendukung program pelayanan kesehatan, khususnya pada aspek promosi dan edukasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan, paradigma pembangunan kesehatan saat ini tidak lagi berfokus pada pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat dapat mencegah munculnya penyakit.

"Videotron merupakan media promosi kesehatan. Saat ini dunia kesehatan bukan hanya mengobati masyarakat yang sakit, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat," ujarnya. 

Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp360.377.599.640 atau sekitar 90,50 persen dari pagu.

Salah satu realisasi belanja tersebut adalah pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan senilai Rp2,77 miliar.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp2.770.000.000.

Selanjutnya, penyedia telah menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 30.00/04.000398/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P2/7/2025 tanggal 15 Juli 2025.

BPK Temukan Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak
Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen backup data, as built drawing, serta pemeriksaan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp79.200.000.

BPK menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 27 ayat (6) huruf b yang mengatur pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf F angka 70.2 yang mengatur pembayaran prestasi pekerjaan hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak.

Dinkes Terima Barang Tak Sesuai Rencana
Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan berupa videotron yang tidak sesuai dengan rencana.

Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia senilai Rp79,2 juta.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara memadai.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum melakukan pengendalian secara optimal untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Kelebihan Bayar Sudah Disetor ke Kas Daerah
Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Dalam laporan disebutkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp79.200.000 telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 6 Mei 2026.

Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, BPK juga meminta agar PPK dan PPTK memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan yang diterima benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.