Sidang Gugatan Pemilik Dua Dapur MBG di Mamuju terhadap BGN Berlanjut Pekan Depan
Nurhadi Hasbi July 10, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sidang gugatan yang diajukan Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari, Andi Muhammad Amin, terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) akan kembali bergulir pada pekan depan.

Yayasan Insan Sehat Lestari merupakan pengelola dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mamuju.

Baca juga: Kepala BGN Nanik S Deyang dan Jajarannya Datangi KPK di Tengah Isu MBG

Baca juga: 2 Dapurnya Kena Suspend Hingga Rugi Rp4 Miliar Andi Amin Gugat BGN ke Pengadilan Negeri Mamuju

"Disuruh siap-siap untuk sidang kedua minggu depan," ujar Andi Muhammad Amin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Perwakilan BGN Dijadwalkan Hadir

Menurut Andi, sidang kedua nantinya juga akan dihadiri perwakilan BGN sebagai pihak tergugat.

Ia menyebut kehadiran perwakilan BGN menjadi agenda penting dalam proses persidangan karena kedua belah pihak akan menyampaikan tanggapan masing-masing di hadapan majelis hakim.

"Perwakilan BGN Pusat akan hadir," katanya.

Sebelumnya, Andi Muhammad Amin selaku Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari yang mengelola dua SPPG menggugat BGN melalui jalur hukum.

Gugatan tersebut diajukan setelah muncul perselisihan yang berkaitan dengan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan yayasan tersebut.

Perkara itu kini tengah diproses di pengadilan dan memasuki tahapan sidang lanjutan.

Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda yang diperkirakan menghadirkan para pihak, termasuk perwakilan dari BGN.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.