Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebuah paket yang dititipkan melalui kendaraan travel antarprovinsi di Pelabuhan Bakauheni berujung pada pengungkapan kasus pengiriman senjata api rakitan. Paket yang awalnya disebut berisi pakaian dan telepon genggam itu ternyata menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif yang diduga hendak dikirim ke wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: 2 Unit Kendaraan Damkar Dikerahkan Tangani Kebakaran Lahan di Kalianda, Kerugian Ditaksir Rp35 Juta
Kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pemeriksaan, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 1057 NK yang digunakan sebagai kendaraan travel antarwilayah.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, dari pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang kemudian diketahui berisi senjata api rakitan.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman," ujar Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Menurut Fransiskus, sopir travel tersebut tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket yang dibawanya. Ia hanya menerima titipan barang dengan informasi bahwa paket tersebut berisi pakaian dan telepon genggam.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap paket itu diambil dari seorang perempuan berinisial A di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Perempuan tersebut diketahui merupakan adik dari seorang pria berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berkaitan dengan jaringan pengiriman senjata api ilegal.
Paket kemudian diarahkan menuju Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan biaya pengiriman sekitar Rp300 ribu. Untuk mengetahui pihak yang menerima paket tersebut, polisi melakukan metode controlled delivery atau pengiriman dalam pengawasan.
"Kami sengaja melakukan controlled delivery untuk mengungkap penerima dan jaringan yang terlibat di belakangnya. Dari metode ini, petugas berhasil mengamankan penerima paket berinisial YY di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan," kata Fransiskus.
YY diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra. Dari pemeriksaan awal, YY diduga mengetahui keberadaan senjata api tersebut dan mengaku akan menggunakannya untuk melakukan aksi kejahatan.
Polisi juga mengungkap bahwa YY diduga telah melakukan tiga kali aksi begal di wilayah Serang, Banten dengan menggunakan senjata api tersebut. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi senjata api ilegal, mengidentifikasi korban aksi kejahatan yang diduga dilakukan tersangka, serta mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam proses pengiriman, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, mengangkut, atau mengirim senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )