BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi masyarakat, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli hingga September 2026 resmi digulirkan secara bertahap mulai bulan ini melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Agar tidak gigit jari menunggu antrean, para keluarga manfaat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan secara mandiri hanya dengan mencocokkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi Kemensos.
Masyarakat yang ingin memastikan terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mengecek statusnya secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Update Bagan 8 Besar Piala Dunia 2026, Lengkap Jadwal 4 Besar, Perebutan Tempat Ketiga hingga Final
Status penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, masyarakat disarankan memastikan status kepesertaan terlebih dahulu sebelum menunggu pencairan.
Pengecekan dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
Masukkan NIK 16 digit sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar.
Klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan status penerima berdasarkan data DTSEN.
Siapa yang Berhak Menerima?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penerima ditentukan berdasarkan DTSEN yang mengelompokkan kondisi kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 desil.
Untuk PKH, sasaran utamanya berasal dari desil 1 hingga desil 4, atau 40 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Apabila data yang tercantum belum sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Kapan PKH Cair?
Jadwal penyaluran berbeda sesuai saluran distribusi yang digunakan pemerintah, yaitu:
Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri atas Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN): 10-31 Juli 2026.
PT Pos Indonesia: 15 Juli-5 Agustus 2026.
Karena pencairan dilakukan secara bertahap, bantuan tidak diterima seluruh penerima manfaat pada hari yang sama.
Besaran Bantuan PKH
Nominal bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu:
Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat: Rp2.700.000.
Ibu hamil: Rp750.000.
Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
Siswa sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp500.000.
Siswa sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000.
Siswa sekolah dasar (SD): Rp225.000.
Selain PKH, pemerintah juga mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial lain pada Juli 2026, yakni
Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Baca juga: Prediksi Skor Spanyol Vs Belgia, Susunan Pemain dan H2H di 8 Besar Piala Dunia 2026
(Kompas TV/Bangkapos.com)