TRIBUNPALU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi 3 kilogram diduga akan dipasarkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga mencapai Rp55 ribu per tabung.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi DT 8470 AT membawa 275 tabung elpiji subsidi 3 kilogram di Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Konawe, Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan diduga mengangkut elpiji bersubsidi dalam jumlah besar secara tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Polres Konawe Gagalkan Dugaan Penyelundupan 275 Tabung Elpiji 3 Kg ke Morowali
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit III Satreskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dimaksud beserta ratusan tabung elpiji subsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tabung-tabung tersebut diduga dibeli dari sejumlah warung di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga berkisar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Selanjutnya, elpiji subsidi itu diduga akan dibawa ke Kabupaten Morowali untuk dijual kembali dengan harga Rp50 ribu hingga Rp55 ribu per tabung.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan digunakan, telah diamankan.
Polisi juga membawa pengemudi dan kernet ke Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Laode Muhammad Jefri Hamzah.
Sementara itu, Kapolres Konawe Noer Alam menegaskan elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Karena itu, penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: BMKG Peringatkan Gelombang 2,5 Meter di Perairan Morowali hingga 12 Juli 2026
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.(*)