TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Seorang pekerja panggilan bernama Samuel Sitompul (46) meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat memperbaiki pompa kolam renang di Villa Kasa Artista, Jalan Sari Dewi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 8 Juli 2026 malam.
Korban diduga mengalami kecelakaan kerja saat mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) pompa kolam renang.
Polisi juga menduga korban tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika mengerjakan instalasi listrik sehingga sengatan listrik berakibat fatal.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WITA ketika Samuel memperbaiki sistem kelistrikan pompa kolam renang yang berada di sisi barat vila.
Saat itu, seorang staf housekeeping sempat menghampiri korban dan menawarkan secangkir kopi.
Namun tawaran tersebut ditolak karena korban mengaku ingin menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu.
Baca juga: Kronologi Pria Tipu Toko HP di Pemogan Denpasar Bali Pakai Bukti Transfer Palsu, Dijebak Korban
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan percakapan terakhir korban sebelum insiden terjadi.
"Saat ditawari kopi, korban menolak. Korban sempat berkata, Tidak usah Pak, saya tinggal pasang satu MCB lagi, sisanya saya lanjutkan besok," kata Iptu Gede Adi, Jumat 10 Juli 2026.
Tak lama setelah percakapan tersebut, korban kembali melanjutkan pekerjaannya dengan memotong salah satu kabel instalasi listrik.
Beberapa saat kemudian, suasana mendadak berubah ketika terdengar teriakan kesakitan dari arah ruang mesin pompa kolam renang.
Mendengar teriakan itu, staf vila langsung berlari menuju lokasi dan segera memutus seluruh aliran listrik melalui panel utama untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
"Terdengar korban berteriak, lalu segera menurunkan seluruh MCB pada panel listrik untuk memutus arus," ujar Iptu Gede Adi.
Setelah aliran listrik dipadamkan, korban dievakuasi ke teras pantry vila.
Saat itu Samuel masih bernapas meski kondisinya sudah sangat lemah.
Pihak vila kemudian menghubungi Klinik Bhakti Venanta agar korban segera mendapatkan pertolongan medis.
Namun, saat tim medis tiba dan melakukan pemeriksaan terhadap denyut nadi, pernapasan, serta refleks pupil, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kuta bersama Tim Identifikasi Polresta Denpasar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan luar, polisi menemukan luka bakar pada beberapa jari tangan kiri korban yang diduga menjadi titik awal sengatan listrik.
"Hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban menunjukkan jari manis, jari tengah, dan telunjuk tangan kiri diduga kuat tersengat listrik," tutur Iptu Gede Adi.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sehingga kematian tersebut diduga murni akibat kecelakaan kerja.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah peralatan kerja milik korban, di antaranya tiga buah tang, obeng, senter, bor, telepon genggam, serta sepasang sandal.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga tidak menerapkan prosedur keselamatan kerja saat menangani instalasi listrik.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi, korban saat bekerja tidak menggunakan APD. Korban tidak memakai alas kaki, sandalnya ditaruh di samping kolam, dan tidak menggunakan sarung tangan," pungkas Iptu Gede Adi.
Usai proses identifikasi selesai, jenazah Samuel Sitompul dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar untuk penanganan lebih lanjut sambil menunggu pihak keluarga.
(*)