PROHABA.CO, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap setelah diduga membobol sejumlah rumah warga di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY bukan pelaku baru.
Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
"Pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama," ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, serta Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Keduanya melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumah mereka diduga dibobol pelaku.
Baca juga: Dua Napi Lapas Calang Kabur Saat Waktu Shalat Jumat, Bobol Pagar dan Panjat Kawat Berduri
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, barang-barang yang hilang meliputi enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu tanda penduduk (KTP), kunci sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.
Enam telepon seluler yang dilaporkan hilang terdiri atas Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Kompol Dizha menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela maupun mencongkel pintu belakang sebelum membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
Pada kasus yang dialami Liyuzayani, korban baru menyadari kehilangan saat hendak melaksanakan salat Subuh.
Tas yang sebelumnya digantung di samping jendela kamar sudah tidak berada di tempat, termasuk telepon seluler dan uang yang disimpan di dalamnya.
Sementara itu, Suhatman Rizal mengetahui rumahnya telah dibobol setelah melihat telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja telah raib.
Korban juga mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan di bagian atas pintu, yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada EY.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, petugas memperoleh informasi bahwa EY berada di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Baca juga: Dugaan Korupsi, Mantan Direktur BUMD Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari rumah para korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, EY juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, tepatnya di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Saat ini, EY telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Dizha turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat.
Ia juga meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan.
"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.
Mari saling peduli dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif," pungkas Kompol Dizha.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK
Baca juga: Curi Dompet Penjaga BSI Link di Aceh Tamiang, Residivis 3 Kali Pencurian Ditangka
Baca juga: Tiga Oknum Polisi Tidore Dilaporkan ke Propam , Diduga MengIntimidasi PNS Pemprov Malut