SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Mantan Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Alamsyah, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, Kamis (9/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan," demikian putusan majelis hakim yang disampaikan melalui keterangan tertulis diterima Sripoku.com, Jumat (10/7/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp388 juta, yang merupakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa Permata Baru Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tampak terdakwa Alamsyah tertunduk lesu dan pasrah dihadapan majelis hakim saat mendengarkan putusan vonis yang diterimanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Alamsyah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp388 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Usai mendengarkan putusan, Alamsyah melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, tim JPU yang dipimpin Paul Sinulingga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.