51 Warga Kemuning Terdampak, Pemkot Palembang Tak Anggarkan Ganti Rugi Normalisasi Sungai Bendung
Shinta Dwi Anggraini July 10, 2026 01:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Camat Kemuning, Amiruddin Sandy, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak menganggarkan dana ganti rugi pembebasan bangunan untuk proyek normalisasi Sungai Bendung dan Bayas pada tahun 2026 ini.

Hal itu disampaikan Amiruddin di hadapan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Dapil Sumsel II saat melakukan reses di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kamis (9/7/2026).

Pengerjaan sendiri dijadwalkan mulai Agustus mendatang. Saat ini proses masih masuk tahap sosialisasi dan validasi data surat serta rumah warga yang terdampak.

“Batas dampak 3 meter dari sepadan sungai. Untuk tahun ini pergantian rugi memang tidak ada anggarannya,” ujar Amiruddin.

Proyek ini mencakup pembangunan 5 kolam retensi yang arealnya sampai melewati wilayah Kecamatan Kemuning.

Salah satu titik normalisasi juga akan dilakukan di kolam retensi Polda. Kebijakan tersebut, menurutnya, memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Data sementara mencatat ada 51 warga dari 3 kelurahan di Kecamatan Kemuning yang terdampak, mulai dari kawasan Hotel Aston, Duta Mobilindo, hingga IGS.

Proyek pengendalian banjir ini ditargetkan selesai dalam 2 tahun dengan skema pinjaman Bank Dunia.

Koordinator Reses Sidang VI DPRD Provinsi Sumsel, Zaitun, menjelaskan kegiatan di SDN 159 Kelurahan Pahlawan merupakan kali pertama reses digelar di tingkat kelurahan setelah sebelumnya di kecamatan.

“Kami hadir untuk menjemput aspirasi dan mendengar harapan masyarakat. Tugas kami memperjuangkannya. Jika menjadi kewenangan provinsi akan kami wujudkan, jika ranah Pemkot akan kita dorong agar bisa lancar dan tidak terjadi lagi banjir seperti sebelumnya,” kata Zaitun.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menambahkan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dan masukan warga untuk diperjuangkan sesuai kewenangan.

“Pastinya kami menyerap aspirasi untuk diperjuangkan di setiap tingkatan, baik Pemkot, Pemprov, maupun pemerintah pusat. Nanti kita carikan solusi. Termasuk soal sumbangan sukarela jika bukan kewajiban dan iuran,” ujar Nopianto.

Dalam kesempatan itu, Nopianto juga menyoroti penyebab banjir.

Ia menyebut banjir tidak datang dari langit, melainkan dari sampah yang dibuang sembarangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.

Sekadar informasi, normalisasi Sungai Bendung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Palembang dilakukan BBWS Sumatera VIII bertujuan untuk mengatasi banjir kronis di Kota Palembang.

Normalisasi Sungai Bendung dan DAS di Palembang mencakup pengerukan sedimen, pelebaran alur, dan perkuatan tebing sepanjang 5,4 kilometer, hingga penataan kolam retensi, dengan anggaran Rp400 miliar dari Bank Dunia.

Fokus Penanganan Sungai Bendung dan pengendalian banjir di DAS Bendung mencakup beberapa pilar utama, yaitu pelebaran dan pengerukan.

Dengan mengembalikan kapasitas alami sungai dengan mengeruk sedimentasi dan memperlebar area yang mengalami penyempitan.

Kemudian dilakukan konstruksi perkuatan tebing sepanjang ribuan meter di wilayah sub-DAS Bendung untuk mencegah erosi dan longsor.

Selain sungai, BBWS Sumatera VIII mengoptimalkan fungsi beberapa kolam retensi di Palembang untuk menampung air sementara sebelum dialirkan.

Dengan penanganan tahap awal turut berfokus pada penyelesaian persoalan sosial, seperti merelokasi bangunan yang menjorok ke sungai dan menata utilitas jaringan pipa atau kabel.

 

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.