ASN di TTU Bantah Konsumsi Miras Bersama Anggota DPRD yang Intimidasi dr. Icha
Eflin Rote July 10, 2026 01:41 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Naris Amleni melalui penasihat hukumnya, Maryo Kebo, S.H, membantah narasi yang beredar soal keterlibatan kliennya mengonsumsi alkohol pada tanggal 13 Juni 2026 bersama oknum anggota DPRD TTU sebelum insiden dugaan intimidasi terhadap dokter jaga RS Leona Kefamenanu, dokter Elisa Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha Pakaenoni.

Menurut pria yang akrab disapa Naga Merah itu, pada tanggal 13 Juni 2026 ketika insiden dugaan intimidasi terjadi, kliennya sama sekali tidak berada di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

"Klien saya itu ada di rumah sakit itu pada tanggal 14 Juni keesokan harinya sekira pukul 19.30 WITA. Artinya sehari setelah insiden itu terjadi," ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.

Maryo menyebut, kliennya tidak memiliki niat sama sekali untuk menemui dua oknum anggota DPRD itu.

Pasalnya, saat itu kliennya ke rumah sakit untuk meminjam uang dari seorang sepupunya yang kebetulan merupakan nakes di RS Leona dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, sepupu dari kliennya, Naris Amleni sudah pulang. Yang bersangkutan menitip pesan untuk mengambil uang pada salah satu rekan dari sepupunya kliennya ini bernama Kristin yang bertugas di kasir.

Setelah mengambil uang yang dipinjam tersebut, Naris (klien dari Maryo) langsung pulang. Ketika tiba di dekat sepeda motornya dan hendak mengenakan helm, Naris secara tidak sengaja melihat anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar.

Baca juga: BK DPRD TTU Minta Masyarakat Sabar Menanti Putusan Etik Soal Dugaan Intimidasi Dokter Icha 

Karena mengenal yang bersangkutan, kata Maryo, kliennya langsung menghampiri anggota DPRD TTU itu untuk bersalaman. Saat itu, Therensius Lazakar menyodorkan gelas berisi minuman beralkohol kepada kliennya.

Saat tiba di RS Leona Kefamenanu itu, lanjut Maryo, kliennya sama sekali tidak mengetahui, sehari sebelumnya, terjadi dugaan intimidasi di RS Leona Kefamenanu. Saat menegak miras itu, Naris bersama security RS Leona Kefamenanu, seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Kefamenanu, beberapa orang tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Ia kembali menegaskan, kliennya tidak pernah membawa minuman beralkohol jenis sopi untuk diserahkan kepada anggota DPRD itu. Beberapa menit mereka berada di lokasi itu, anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani tiba di lokasi itu.

"Pak Robert (Norbertus Tubani) saat itu pun membawa satu botol berukuran sedang minuman beralkohol jenis Sopi," ucapnya.

Mereka kemudian sempat berteduh di RS Leona Kefamenanu karena cuaca hujan. Tidak lama kemudian, Naris langsung kembali ke penginapan setelah hujan reda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.