TRIBUN-SULBAR.COM - Sekretaris Bidang Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH), DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menegaskan kebijakan pemerintah untuk menghibahkan motor listrik yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada guru honorer harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wahyullah Arif, guru honorer merupakan salah satu kelompok yang layak mendapatkan perhatian dan dukungan dari negara.
Namun, kebijakan hibah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses evaluasi, audit, maupun pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan yang menggunakan anggaran negara.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Mark-up Motor Listrik MBG Senilai Rp1,1 Triliun
Baca juga: Warga Pasangkayu Soroti Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut Infrastruktur Jalan Lebih Mendesak
"Kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan guru honorer. Akan tetapi, dukungan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses pengadaan motor listrik MBG harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Wahyullah Arif.
DPN PERMAHI melalui LKPPH menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur, atau tindak pidana dalam proses pengadaan motor listrik MBG, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, proses hibah tidak boleh menghalangi atau menggantikan proses pertanggungjawaban hukum apabila memang terdapat pelanggaran.
Wahyullah Arif juga meminta pemerintah membuka secara terbuka seluruh informasi mengenai jumlah kendaraan, nilai pengadaan, dasar hukum hibah, mekanisme penyaluran, serta kriteria penerima manfaat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.
Selain itu, DPN PERMAHI mendorong lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk terus mengawal tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar setiap penggunaan APBN benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Uang negara adalah uang rakyat. Setiap kebijakan yang menggunakan APBN wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral. Hibah kepada guru honorer harus menjadi bentuk keberpihakan kepada pendidikan, bukan menjadi ruang yang menimbulkan pertanyaan baru mengenai tata kelola anggaran," ujarnya.
DPN PERMAHI melalui Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) menyatakan akan terus mengawal setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas. (*)