Sudah Diketahui Lokasinya Sejak 2025, Mengapa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Belum Juga Ditangkap?
Putra Dewangga Candra Seta July 10, 2026 03:32 PM

 

SURYA.co.id – Keberadaan Jurist Tan kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penempatan Jurist Tan sebagai staf khusus menteri yang dinilai melampaui kewenangan formalnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu unsur yang memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Nadiem.

Atas dasar itu, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.

Di tengah putusan tersebut, perhatian publik kini beralih kepada Jurist Tan.

Pasalnya, aparat penegak hukum mengungkapkan bahwa lokasi mantan staf khusus itu sebenarnya telah diketahui sejak 2025.

Namun hingga kini, Jurist Tan belum juga berhasil dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Kejagung Pastikan Jurist Tan Tidak Berada di Indonesia

LOKASI - Jurist Tan membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024
LOKASI - Jurist Tan membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024 (istimewa)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, memastikan Jurist Tan saat ini berada di luar wilayah Indonesia.

"Yang jelas tidak ada di Indonesia," kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan upaya pencarian terhadap Jurist Tan terus dilakukan melalui jalur kerja sama internasional.

Menurut Anang, Kejagung telah meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan sebagai bagian dari proses pencarian lintas negara.

"Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk red notice-nya, tapi red notice sudah kita ajukan," tegas Anang.

Baca juga: Jurist Tan Kabur ke Luar Negeri Usai Buat Nadiem Divonis 10 Tahun, Bagaimana Aparat Memburunya?

Lokasi Jurist Tan Disebut Sudah Diketahui Sejak 2025

Fakta menarik dalam perkara ini adalah aparat kepolisian sebenarnya pernah menyatakan telah mengetahui keberadaan Jurist Tan jauh sebelum putusan terhadap Nadiem dibacakan.

Pada 11 September 2025, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan bahwa lokasi Jurist Tan telah berhasil diidentifikasi.

"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Meski telah mengetahui lokasi yang bersangkutan, Polri ketika itu tidak mengungkap negara tempat Jurist Tan berada.

"Kita update nanti," singkat Untung.

Mengapa Belum Ditangkap?

KORUPSI CHROMEBOOK - Kolase foto Jurist Tan yang Diburu Terkait Korupsi Chromebook. Nasibnya Kini Seperti Riza Chalid.
KORUPSI CHROMEBOOK - Kolase foto Jurist Tan yang Diburu Terkait Korupsi Chromebook. Nasibnya Kini Seperti Riza Chalid. (Kolase istimewa)

Pernyataan aparat bahwa lokasi Jurist Tan telah diketahui memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan belum dilakukannya penangkapan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci kendala yang dihadapi dalam proses membawa Jurist Tan ke Indonesia. Namun, pernyataan terbaru Anang menunjukkan bahwa proses penerbitan red notice Interpol masih berlangsung karena belum memperoleh persetujuan.

Dalam praktik kerja sama penegakan hukum lintas negara, mengetahui keberadaan seseorang tidak serta-merta membuat aparat dapat langsung melakukan penangkapan.

Proses tersebut umumnya memerlukan mekanisme hukum internasional, termasuk koordinasi dengan negara tempat orang yang bersangkutan berada dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.

Karena itu, meski keberadaan Jurist Tan disebut telah diketahui sejak 2025, proses hukum internasional masih menjadi faktor penting yang menentukan langkah lanjutan aparat penegak hukum.

Baca juga: Masih Buron Usai Buat Nadiem Divonis 10 Tahun, Ini Penyebab Red Notice Jurist Tan Belum Disetujui

Putusan Hakim Membuat Peran Jurist Tan Kembali Disorot

Dalam amar putusan terhadap Nadiem Makarim, majelis hakim menyebut penempatan Jurist Tan sebagai staf khusus yang melampaui kewenangan formal menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dengan putusan tersebut, posisi Jurist Tan kembali menjadi perhatian karena namanya disebut dalam rangkaian fakta hukum yang dipertimbangkan majelis hakim.

Kasus Jurist Tan menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak selalu berhenti pada putusan terhadap terdakwa utama.

Ketika terdapat pihak lain yang masih berada di luar negeri, proses penegakan hukum dapat berlanjut melalui mekanisme kerja sama internasional yang sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

Perbedaan antara mengetahui lokasi seseorang dan berhasil menghadirkannya ke hadapan penyidik menjadi tantangan tersendiri dalam perkara lintas negara.

Oleh karena itu, perkembangan proses pengajuan red notice serta koordinasi dengan otoritas negara terkait akan menjadi faktor penting yang menentukan kelanjutan penanganan kasus ini.

Penunjukan Yurist Tan yang Dipersoalkan

Dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis ke Nadiem, majelis hakim menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penunjukkan Jurist Tan sebagai stafsus.

Sebab, Nadiem dinilai secara terencana dan sistematis menempatkan Jurist Tas sebagai stafsus yang memiliki kewenangan lebih.

"Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain Jurist Tan, Fiona Handayani juga dinilai dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.

Hakim berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan Kemendikburistek, Jurist Tan dan Fiona memiliki kewenangan di luar tugas normatifnya.

"Saksi Djumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerangkan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via Zoom terkait kebijakan menteri," ujar hakim.

"Dan bahwa Jurit Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," ujar hakim.

Ia menyampaikan, Jurist Tan saat menjadi stafsus Nadiem memiliki kewenangan yang jauh di luar kewenangan normatifnya saat bertugas di Kemendikbudristek.

Padahal berdasarkan peraturan presiden (perpres), staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.

Staf khusus juga tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.

"Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan formalnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.