Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herawati, eks Asisten Rumah Tangga (ART) Rien Wartia Trigina tak banyak bicara terkait laporannya atas dugaan penganiayaan sang mantan majikan.
Herawati memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan ini.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Sebut Kasus Herawati vs Erin Eks Andre Taulany Jadi Batu Uji UU Perlindungan PRT
Hal itu disampaikan Herawati usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan korban dalam perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pihak terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, Herawati mengaku belum mengetahui perkembangan tersebut.
"Belum tahu kalau masalah penetapan tersangka," kata Herawati kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Hera juga ditanya mengenai perasaannya apabila nantinya penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Ia enggan berspekulasi dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya kita ikut prosedur aja yang ada," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi sebelum memanggil pihak terlapor.
"Setelah Hera nanti beberapa lain saksi baru kemudian nanti terlapor yaitu Bu Erin sendiri. Setelah itu menurut penyidik akan diadakan gelar perkara mengenai status penyidikan ini seperti apa ke depannya termasuk apakah nanti ada peningkatan tersangka atau belum," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan kelanjutan proses penyidikan. Meski demikian, ia menilai perkara tersebut memiliki alat bukti yang cukup kuat.
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," pungkasnya.