Empat Syarat agar Pembeli Beritikad Baik Mendapat Perlindungan Hukum
Wahyu Aji July 10, 2026 04:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pembeli beritikad baik, misalnya dalam jual-beli tanah dan properti, kendaraan, perhiasan, saham, dan lain sebagainya kerap menghadapi berbagai persoalan hingga berhadapan dengan hukum.

"Permasalahan dalam hal jual-beli terkait dengan pembeli beritikad baik ini sering kita jumpai," tutur Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat dalam Level Up Volume 17 With Peradi Jakbar dikutip Jumat (10/7/2026).

Asido mengungkapkan, pembeli beritikad baik sudah melakukan transaksi sesuai ketentuan dan menyelesaikan kewajibannya.

"Sudah dilunasi dengan harga yang wajar, tapi kemudian timbul permasalahan hukum, di mana ada pihak yang kemudian mempersoalkan pembelian tersebut," katanya secara daring.

DPC Peradi Jakbar pun mengangkat persoalan ini dalam webinar bertajuk "Strategi Pembelaan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik". Menurut Asido, tema ini sangat menarik mengingat banyaknya persoalan dalam implementasi hukum di lapangan.

"Advokat tentunya harus memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan saran yang tepat bagi kliennya pembeli beritikad baik jika menghadapi persoalan," ucapnya.

Asido menegaskan, ini juga sebagai komitmen DPC Peradi Jakbar terus meningkatkan ilmu pengetahuan advokat dan alumni PKPA DPC Peradi Jakbar. Dalam 5 tahun terakhir, alumni PKPA Peradi Jakbar diperkirakan telah mencapai 8 ribu orang.

"Kami tetap berkomitmen tidak hanya sekadar menyelenggarakan PKPA, tetapi juga kami tetap membuat satu acara-acara, termasuk Level Up untuk meningkatkan kualitas profesi advokat," tuturnya.

DPC Peradi Jakbar menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Trisakti (Usakti), Prof Elfrida Ratnawati Gultom, sebagai narasumber untuk mengupas pembeli beritikad mulai dari dasar hukum hingga konsekuensinya.

Dalam webinar yang dipandu Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri ini, Prof Elfrida menegaskan, pembeli beritikad baik dilindungi hukum.

Sesuai Pasal 531 KUH Perdata, pembeli beritikad baik adalah pembeli memperoleh barang atau objek secara sah tanpa mengetahui adanya cacat cela atau ketidakwenangan penjual atas objek tersebut.

Ia mengungkapkan, ada empat kriteria syarat mutlak pembeli beritikad baik, yakni transaksi secara prosedural sah, penelitian legalitas (due diligence), kewajaran harga, dan penyerahan fisik secara nyata.

Prof Elfrida lantas mencontohkan pembeli beritikad baik dalam jual-beli tanah, di antaranya bersikap jujur, melakukan uji tuntas (due diligence), seperti mengecek dokumen-dokumen resmi atau sertifikat, objek jadi agunan atau tidak, lokasi dan batas tanah, melibatkan petugas terkait dalam pengukuran, penentuan batas, proses jual-beli melibatkan pihak berwenang, dan seterusnya.

Setelah pembeli melakukan langkah-langkah tersebut dengan penuh kehatihatian, tiba-tiba ada pihak ketiga menyoal tanah yang telah dibeli pembeli beritikad tersebut sebagai miliknya.

Ia menegaskan, pembeli seperti itu bertikad baik karena telah melakukan tahapan pengecekan administrasi dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum membeli tanah tersebut.

"Pembeli bertikad baik seperti ini, dia akan dilindungi oleh hukum. Jadi pembeli bertikad baik adalah jika dia melakukan due diligence dengan baik, due diligence-nya bagus, lalu menyertakan aparat yang berhubungan dengan apa yang dia beli," jelasnya.

Pihak ketiga yang belakangan diketahui sebagai pemilik tanah yang sah, tidak bisa mengambil tanahnya. Pengadilan harusnya memenangkan pembeli dengan beritikad baik.

"Pemilik asal (pihak ketiga) diberi hak untuk menuntut uang ganti rugi kepada si penjual gadungan atau yang bukan sebenarnya," katanya.

Prof Elfrida yang kerap menjadi ahli dalam perkara perdata, menyampaikan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan demikian supaya pembeli beritikad baik dilindungi dan mendapat kepastian hukum.

Ia juga mengupas tuntas pembeli beritikad baik dalam jual-beli barang nontanah melalui lelang resmi, barang bergerak atau kendaraan, sengketa kepemilikan merek dagang (HKI), saham, dan lain-lain.

Pada sesi tanya jawab, peserta webinar sangat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, termasuk perkara-perkara sengketa atau gugatan yang dihadapi pembeli beritikad baik.

Baca juga: Peradi Profesional Tegaskan Kolaborasi Kampus dan Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum

Prof Elfrida menjawabnya secara lugas dan menyampaikan sejumlah strategi pembelaan hukum yang bisa dilakukan advokat dalam menangani atau membela klien pembeli beritikad baik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.