Ibu Santri Dibakar Teman soal Gagal Tampil Podcast Densu, Ngaku Dicegat, Polda NTB: Miskomunikasi
Suci BangunDS July 10, 2026 04:37 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren, masih menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia.

Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari kekerasan fisik hingga verbal, baik yang dilakukan pengurus terhadap santri maupun antarsantri.

Sejumlah kasus bahkan viral di media sosial karena menyebabkan korban meninggal dunia maupun mengalami luka berat. Kondisi tersebut kembali memunculkan desakan agar pengawasan dan perlindungan terhadap para santri diperkuat.

Salah satu kasus yang masih menjadi sorotan terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang santri berinisial MR diduga menganiaya tiga rekan sesama santri, yakni Ahmad Devin Ramdan, Sahid Al Hudri, dan Sobirin.

Dalam peristiwa itu, satu korban atas nama Sobirin meninggal dunia, sementara dua rekannya menderita cacat seumur hidup.

Belakangan, kasus tersebut, kembali ramai diperbincangkan setelah muncul narasi bahwa korban dan keluarganya sempat dicegah saat hendak berangkat ke Jakarta untuk menjadi narasumber di Podcast Denny Sumargo.

Baca juga: Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Dinilai Janggal, Kapolri Diminta Beri Atensi Khusus

Lantas, bagaimana duduk perkaranya?

Pengakuan Ibu Korban

3 SANTRI DIBAKAR - Tangkapan layar kaki salah satu korban dugaan pembakaran di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah. LPA Kota Mataram mendalami dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang disebut terjadi pada November 2025 (HO/IST)

Ibu Ahmad Devin Ramdan, Nuraini, mengatakan peristiwa itu bermula ketika perwakilan tim Denny Sumargo datang ke rumah sakit untuk menemui keluarga korban.

Menurut Nuraini, tim tersebut mengundang korban beserta keluarga ke Jakarta dan telah menyiapkan tiket perjalanan.

"(Sudah) dipesankan tiket. Katanya dari Denny Sumargo. Sampai bandara dicegat," kata Nuraini dalam Program Saksi Kata di YouTube TribunLombok, Jumat (10/7/2026).

Nuraini menjelaskan, semula ada empat orang yang akan berangkat, terdiri atas satu korban dan tiga pendamping, termasuk dirinya.

Namun, saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Lombok, pada Rabu (8/7/2026), rombongan dihentikan oleh anggota Polda NTB.

Saat itu sempat terjadi diskusi antara tim Denny Sumargo, kuasa hukum korban, dan pihak kepolisian terkait izin keberangkatan.

Nuraini mengaku bersedia berangkat karena mendapat informasi bahwa seluruh perizinan telah diurus.

"Kita diceritakan sudah mendapatkan izin, makanya kita ikut," ujarnya.

Baca juga: 3 Santri Dibakar di NTB: Kronologi, Terkendala Biaya, Isu Gagal Berangkat ke Podcast Denny Sumargo

Penjelasan Kuasa Hukum dan Polda NTB

TIGA SANTRI DIBAKAR - Sahid Al Hudri (13) menceritakan peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami luka bakar hingga sebagian besar tubuhnya di Lombok Tengah, Kamis (4/6/2026).
TIGA SANTRI DIBAKAR - Sahid Al Hudri (13) menceritakan peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami luka bakar hingga sebagian besar tubuhnya di Lombok Tengah, Kamis (4/6/2026). (Tribun Lombok/Ahmad Wawan Sugandika)

Kuasa hukum korban dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya rencana menghadirkan korban dalam Podcast Denny Sumargo.

Namun, menurutnya, tim Denny Sumargo tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukum.

Karena itu, pihak LPA bersama Polda NTB mendatangi bandara untuk menemui korban dan keluarganya.

"Saat di rumah sakit ada orang-orang yang membawa anak dan ibunya ke bandara yang rencananya mau podcast ke Denny Sumargo tanpa ada koordinasi dengan kami sebagai kuasa hukum. Kami dari LPA sangat menyayangkan kejadian ini," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

Joko menegaskan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan sehingga belum memungkinkan untuk bepergian.

Ia juga mengapresiasi niat baik Denny Sumargo yang ingin membantu mengawal kasus tersebut.

"Kami sangat menghargai para content creator yang mendukung pendampingan terhadap korban. Namun, harus diperhatikan juga hak-hak anak korban dalam pembuatan konten, terutama terkait privasi anak," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, menyebut peristiwa tersebut terjadi karena miskomunikasi.

Menurutnya, tim Denny Sumargo tidak pernah mengajukan izin kepada kuasa hukum maupun penyidik yang menangani perkara.

"Memang ini miskomunikasi. Tidak pernah ada permintaan izin, khususnya kepada pendamping. Setelah kami cek, ternyata memang tidak ada komunikasi ataupun penyampaian," jelas Pujewati,  dikutip dari TribunLombok.com.

Ia menambahkan, korban hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan berada dalam pendampingan kepolisian.

Selain itu, penyidik juga masih membutuhkan keterangan tambahan dari korban untuk kepentingan proses hukum.

Baca juga: Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Komisi X DPR Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

Penjelasan Denny Sumargo

MANTAN ATLET BASKET - Mantan pebasket yang kini sebagai aktor dan konten kreator, Denny Sumargo saat diwawancarai usai pembukaan table tennis championship 2025 di Mall Pluit Village, Pluit, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
MANTAN ATLET BASKET - Mantan pebasket yang kini sebagai aktor dan konten kreator, Denny Sumargo saat diwawancarai usai pembukaan table tennis championship 2025 di Mall Pluit Village, Pluit, Jakarta, Jumat (8/8/2025). (Tribunnews/Abdul Majid)

Melalui akun Instagram pribadinya, Denny Sumargo mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami para korban.

Ia mengatakan, mendapat informasi bahwa kasus tersebut belum menemukan titik terang selama sekitar tujuh bulan. Karena itu, ia berinisiatif membelikan tiket pesawat dan menyiapkan akomodasi agar korban beserta keluarga dapat datang ke Jakarta.

"Namun kami mendapat kabar mereka tidak boleh berangkat," kata Denny.

Denny menegaskan, dirinya tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun. Ia hanya ingin membantu korban menyampaikan suara mereka dan mendorong proses hukum berjalan secara terbuka.

"Kalau memang tidak ada yang salah dalam proses hukumnya, maka keterbukaan adalah jawaban yang terbaik. Tolong bantu kawal," ujarnya.

Dalam video terbarunya, Denny mengaku telah menghubungi kuasa hukum korban untuk meminta penjelasan.

Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui peristiwa dugaan penganiayaan memang terjadi pada Desember 2025, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada Juni 2026.

Menurut Denny, keterlambatan pelaporan terjadi karena keluarga korban sempat menunggu itikad baik dari pihak yang diduga terlibat maupun pihak pondok pesantren.

"Jadi bukan tujuh atau delapan bulan kasus ini tidak diurus oleh polisi," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa alasan utama batalnya keberangkatan korban ke Jakarta adalah karena korban masih menjalani perawatan medis.

Di akhir pernyataannya, Denny berharap seluruh korban segera pulih dan perkara tersebut diproses secara adil.

"Semoga adik-adik korban segera mendapat perawatan terbaik, cepat pulih, dan keluarga diberi kekuatan. Kita doakan kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.