LKPPH DPN PERMAHI Laporkan PT Hutama Karya ke Mabes Polri Terkait Proyek Sekolah Rakyat di Mamuju
Nurhadi Hasbi July 10, 2026 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut disampaikan oleh Wahyullah Arif selaku Direktur sekaligus Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPN PERMAHI: Hibah Motor Listrik MBG ke Guru Honorer Tak Boleh Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum

Menurut Wahyullah Arif, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LKPPH DPN PERMAHI, disertai dokumen, foto, video, serta informasi lain yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah Dugaan Pelanggaran Dilaporkan

Dalam laporannya, LKPPH DPN PERMAHI meminta Bareskrim Polri mendalami sejumlah dugaan, antara lain:

Dugaan proyek tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Dugaan penggunaan material batu pondasi yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin.

Dugaan penggunaan material pasir yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin.

Dugaan penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan.

Dugaan tidak memenuhi kewajiban perizinan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Kami datang ke Mabes Polri bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen. Apabila dugaan ini terbukti berdasarkan proses hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Wahyullah Arif.

LKPPH DPN PERMAHI berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Selain menyampaikan laporan ke Mabes Polri, LKPPH DPN PERMAHI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan, objektif, dan akuntabel.

LKPPH DPN PERMAHI menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.