Remaja Perempuan 15 Tahun Diduga Curi HP Rp7 Juta di GOR Sawah Lebar, Penadah Ikut Diciduk
Hendrik Budiman July 10, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di kawasan GOR Sawah Lebar, Kota Bengkulu. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga sebagai pelaku utama, serta seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan telepon genggam saat mengikuti kegiatan pertandingan karate di GOR Sawah Lebar.

"Benar, kita telah mengamankan terduga pelaku dan juga penadah dalam kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ratu Agung," ujar AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, Jumat (10/7/2026).

HP Hilang Saat Di-charge di Kantin GOR

Kasus ini bermula pada Selasa, 15 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Korban, Hafizah saat itu tengah membantu kegiatan pelatih dalam sebuah pertandingan karate yang digelar di GOR Sawah Lebar. 

Sebelum melanjutkan aktivitasnya, korban mengisi daya telepon genggam miliknya, sebuah Vivo V30 warna hijau, di kantin yang berada di lokasi.

Baca juga: Ahli di Sidang Kasus CV Pupuk Rp6,8 Miliar: Dugaan Fraud Tetap Bisa Dipidanakan Meski Kerugian Kecil

Namun, ketika kegiatan selesai dan korban hendak pulang, telepon genggam yang sebelumnya diisi daya sudah tidak berada di tempat semula.

Atas kejadian tersebut, ibu korban, Mursyidah, warga Jalan Hibrida Ujung, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Ratu Agung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Polisi Tangkap Penadah Lebih Dulu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Ratu melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga menguasai telepon genggam hasil pencurian.

Pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menerima informasi bahwa seorang pria yang diduga sebagai penadah berada di kawasan Perumahan Grand Korpri.

Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pria berinisial DS (24), warga Kota Bengkulu.

Dari hasil interogasi awal, DS mengaku membeli telepon genggam tersebut dari seseorang, berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku utama.

Sekitar pukul 01.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Macan Ratu berhasil mengamankan seorang remaja perempuan berinisial ZK (15), warga Kota Bengkulu, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo V30 warna hijau yang diduga merupakan milik korban.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk asal-usul transaksi telepon genggam tersebut.

Perkara ini diselidiki atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena terduga pelaku utama masih berstatus anak, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.