Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, SH, MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, SH, MH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Ketua PII Apresiasi Langkah Cepat Polda Aceh Tangkap Pelaku Penistaan Agama
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Muhammad Kadafi dalam keterangannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan yang digelar 9 Juni 2026, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Meski putusan telah dibacakan, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Muhammad Kadafi mengatakan, jaksa masih menggunakan hak pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan resmi.
"Sikap resmi akan ditentukan dalam tenggang waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," katanya.
Baca juga: Kapolri Segera Resmikan 300 Huntap Presisi untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Perkara yang menjerat DS bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara kepada Polda Aceh pada 18 November 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial TikTok yang diduga memuat ujaran kebencian serta penghinaan terhadap agama Islam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DS di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Februari 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum kemudian berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada 20 April 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan.
Jaksa selanjutnya menahan DS dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan.
Pada 9 Juni 2026, JPU dilaporkan menuntut DS dengan pidana empat tahun penjara.
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim PN Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang, Jumat (10/7/2026).
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur
Baca juga: PN Idi Vonis 16,5 Tahun Pelaku Pembunuhan Berencana Kurir Paket di Aceh Timur
Baca juga: PN Medan Vonis Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Seumur Hidup, Lepas dari Hukuman Mati