Massa Aksi Gelar Tumpengan di Depan Kejagung, Bentangkan Spanduk Jumat Berkah Pemberantasan Korupsi
Wahyu Aji July 10, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

Dalam aksi ini, massa mengenakan pakaian hitam dan membawa spanduk 'Jumat Berkah Pemberantasan Korupsi di Kejagung', dengan turut serta membawa tiga tumpeng nasi kuning.

Koordinator Aksi, Faldo mengatakan pihaknya mendesak agar Kejagung segera melakukan evaluasi total untuk membersihkan institusinya dari praktik kriminalisasi ataupun skandal korupsi.

Ia menyatakan hal tesebut penting dilakukan agar marwah institusi penegak hukum di Indonesia dapat kembali dipercaya publik.

"Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi keterlibatan oknum petinggi Kejagung dalam pusaran kasus korupsi dinilai telah merusak kepercayaan publik secara mendalam terhadap Korps Adhyaksa," kata Faldo.

Ia menjelaskan saat ini Kejagung perlu melakukan pembenahan dan bersih-bersih dari jaksa yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Penegakan hukum hukum harus berlandaskan keadilan, bukan pesanan," katanya.

Menurutnya tidak boleh ada impunitas bagi pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia lantas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan agar dugaan keterlibatan pejabat Kejagung dapat terungkap secara terang benderang.

"Hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan keterlibatan oknum Jampidsus dalam tindakan koruptif harus diungkap secara terang benderang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui total ada 13 titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dan pengumpulan alat bukti oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut dugaan rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PLN Batubara, PT Krakatau Steel hingga Asabri, sejak Rabu petang (8/7/2026).

Daftar lokasi yang menjadi target penggeledahan Kortas Tipikor Polri, diantaranya PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Jakarta Utara; PT KNI, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kemudian, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG /CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Adapun proses penggeledahan yang sudah selesai dilakukan yakni di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan dengan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Sementara di lokasi rumah kawasan Sentul, Bogor, penyidik Kortas Tipikor Polri menemukan koper-koper berisi barang mewah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Ditemukan juga di dalam koper emas batangan seberat Rp74 kilogram yang disusun menumpuk dan diikat lakban.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

Adapun temuan - temuan dari hasil penggeledahan tersebut masih akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Totok.

Klarifikasi Febrie Adriansyah Soal Penggeledahan 

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait isu penggeledahan rumah di Sentul dan temuan sejumlah uang serta emas. 

Febrie menegaskan bahwa aset properti tersebut adalah rumah pribadi miliknya. Namun, ia membantah spekulasi yang beredar mengenai temuan uang di dalamnya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/6/2026). 

"Yang kedua tentang rumah Sentul ya itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," kata FebrieAdriansyah.

Terkait dengan isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan tersebut, Febrie memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana itu. 

Ia menegaskan bahwa uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik. Pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku.

Baca juga: Kendaraan Taktis Brimob Berjaga di Mabes Polri, Pelayanan Tetap Normal

"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur," ucap Febrie.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.