3 Poin Penting Hendardi Respons Penjelasan Jampidsus: Kejaksaan Agung Defensif, Abaikan Nalar Publik
Hasanudin Aco July 10, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, soal dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya.

Seperti diketahui Tim Gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Jampidsus mengakui rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Polri adalah miliknya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan brankas tersembunyi  berisikan uang rupiah dan asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura serta emas 74 kg yang ditaksir senilai Rp 465 miliar.

Saat penggeledahan berlangsung, kediaman Jampidsus di Jakarta dijaga sejumlah aparat TNI. 

Kredibilitas penegakan hukum

Hendardi mengatakan penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polda Metro Jaya, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah fantastis, serta dugaan adanya intervensi aparat militer untuk menghambat proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa.

"Sekarang fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia," ujar Hendardi, Jumat (10/7/2026).

Dalam situasi seperti ini, Hendardi mengatakan Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Hendardi memberikan sejumlah catatan penting:

Pertama, Hendardi mengatakan Kejaksaan Agung tidak boleh berlindung di balik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) untuk menghindari pertanggungjawaban publik.

"Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat," katanya.

Kata dia menggunakan asas tersebut sebagai alasan untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. 

"Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi daripada perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga yang menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum," ujarnya.

TOLAK MUNDUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mundur dari jabatannya dan dirinya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap tiga kasus dugaan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mundur dari jabatannya dan dirinya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap tiga kasus dugaan korupsi.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kedua, imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik.

"Dalam negara demokrasi, publik tidak hanya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak mengawasi jalannya proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius," ujarnya.

Hendardi mengatakan temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut.

"Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan," katanya.

Ketiga, Hendardi mengatakan dugaan pengerahan personel TNI untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada dini hari guna meminta pelepasan saksi dan barang bukti merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar konflik antar-institusi.

"Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi," katanya.

Menurutnya ini bukan hanya obstruction of justice (upaya perintangan penyidikan) tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi negara.

"Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut," ujarnya.

Hendardi mengatakan negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi, termasuk dengan alasan perbantuan sekalipun.

"Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan yang memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi bersenjata terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan," katanya.

Dia menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan pernah memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan.

"Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal," katanya. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.