TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, terutama di pondok pesantren, masih menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian di berbagai wilayah Indonesia.
Peristiwa yang terungkap menunjukkan bahwa bentuk kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang dapat dilakukan oleh pengurus kepada santri maupun terjadi antarsantri.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus bahkan menyita perhatian publik setelah viral di media sosial karena mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami luka berat.
Fenomena tersebut kembali memunculkan tuntutan dari berbagai pihak agar sistem pengawasan serta perlindungan terhadap santri diperkuat demi mencegah kejadian serupa terulang.
Salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi sorotan publik terjadi di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus itu melibatkan seorang santri berinisial MR yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga teman sesama santri.
Ketiga korban dalam peristiwa tersebut adalah Ahmad Devin Ramdan, Sahid Al Hudri, dan Sobirin.
Baca juga: Pilu 3 Santri di Ponpes Lombok Diduga Dibakar Hidup-hidup Oleh Senior, 1 Orang Meninggal Dunia
Akibat dugaan penganiayaan itu, Sobirin dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka serius yang menyebabkan cacat seumur hidup.
Perkembangan kasus tersebut kembali menarik perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Perbincangan kembali mencuat setelah beredar narasi yang menyebut korban bersama keluarganya sempat dicegah saat hendak berangkat ke Jakarta.
Keberangkatan itu disebut bertujuan untuk menjadi narasumber dalam Podcast Denny Sumargo.
Narasi tersebut kemudian ramai dibahas di berbagai platform media sosial.
Situasi ini membuat publik kembali menyoroti penanganan perkara yang sebelumnya telah menyedot perhatian luas.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi dan duduk perkara dari kasus tersebut?
Ibu Ahmad Devin Ramdan, Nuraini, mengatakan peristiwa itu bermula ketika perwakilan tim Denny Sumargo datang ke rumah sakit untuk menemui keluarga korban.
Menurut Nuraini, tim tersebut mengundang korban beserta keluarga ke Jakarta dan telah menyiapkan tiket perjalanan.
"(Sudah) dipesankan tiket. Katanya dari Denny Sumargo. Sampai bandara dicegat," kata Nuraini dalam Program Saksi Kata di YouTube TribunLombok, Jumat (10/7/2026).
Nuraini menjelaskan, semula ada empat orang yang akan berangkat, terdiri atas satu korban dan tiga pendamping, termasuk dirinya.
Namun, saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Lombok, pada Rabu (8/7/2026), rombongan dihentikan oleh anggota Polda NTB.
Saat itu sempat terjadi diskusi antara tim Denny Sumargo, kuasa hukum korban, dan pihak kepolisian terkait izin keberangkatan.
Nuraini mengaku bersedia berangkat karena mendapat informasi bahwa seluruh perizinan telah diurus.
"Kita diceritakan sudah mendapatkan izin, makanya kita ikut," ujarnya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya rencana menghadirkan korban dalam Podcast Denny Sumargo.
Namun, menurutnya, tim Denny Sumargo tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukum.
Karena itu, pihak LPA bersama Polda NTB mendatangi bandara untuk menemui korban dan keluarganya.
"Saat di rumah sakit ada orang-orang yang membawa anak dan ibunya ke bandara yang rencananya mau podcast ke Denny Sumargo tanpa ada koordinasi dengan kami sebagai kuasa hukum. Kami dari LPA sangat menyayangkan kejadian ini," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
Joko menegaskan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan sehingga belum memungkinkan untuk bepergian.
Ia juga mengapresiasi niat baik Denny Sumargo yang ingin membantu mengawal kasus tersebut.
Baca juga: DPR Desak Susut Tuntas Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok, Duga Ada Upaya Tutupi hingga Intimidasi
"Kami sangat menghargai para content creator yang mendukung pendampingan terhadap korban. Namun, harus diperhatikan juga hak-hak anak korban dalam pembuatan konten, terutama terkait privasi anak," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, menyebut peristiwa tersebut terjadi karena miskomunikasi.
Menurutnya, tim Denny Sumargo tidak pernah mengajukan izin kepada kuasa hukum maupun penyidik yang menangani perkara.
"Memang ini miskomunikasi. Tidak pernah ada permintaan izin, khususnya kepada pendamping. Setelah kami cek, ternyata memang tidak ada komunikasi ataupun penyampaian," jelas Pujewati, dikutip dari TribunLombok.com.
Ia menambahkan, korban hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan berada dalam pendampingan kepolisian.
Selain itu, penyidik juga masih membutuhkan keterangan tambahan dari korban untuk kepentingan proses hukum.
Melalui akun Instagram pribadinya, Denny Sumargo mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami para korban.
Ia mengatakan, mendapat informasi bahwa kasus tersebut belum menemukan titik terang selama sekitar tujuh bulan. Karena itu, ia berinisiatif membelikan tiket pesawat dan menyiapkan akomodasi agar korban beserta keluarga dapat datang ke Jakarta.
"Namun kami mendapat kabar mereka tidak boleh berangkat," kata Denny.
Denny menegaskan, dirinya tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun. Ia hanya ingin membantu korban menyampaikan suara mereka dan mendorong proses hukum berjalan secara terbuka.
"Kalau memang tidak ada yang salah dalam proses hukumnya, maka keterbukaan adalah jawaban yang terbaik. Tolong bantu kawal," ujarnya.
Dalam video terbarunya, Denny mengaku telah menghubungi kuasa hukum korban untuk meminta penjelasan.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui peristiwa dugaan penganiayaan memang terjadi pada Desember 2025, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada Juni 2026.
Menurut Denny, keterlambatan pelaporan terjadi karena keluarga korban sempat menunggu itikad baik dari pihak yang diduga terlibat maupun pihak pondok pesantren.
"Jadi bukan tujuh atau delapan bulan kasus ini tidak diurus oleh polisi," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa alasan utama batalnya keberangkatan korban ke Jakarta adalah karena korban masih menjalani perawatan medis.
Di akhir pernyataannya, Denny berharap seluruh korban segera pulih dan perkara tersebut diproses secara adil.
"Semoga adik-adik korban segera mendapat perawatan terbaik, cepat pulih, dan keluarga diberi kekuatan. Kita doakan kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya," tutupnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Endra Kurniawan)