Ke Mana Solar Bayat Milik PT ASR di Jambi Dijual? Polisi Kejar Sopir Mobil Tangki 
Suci Rahayu PK July 10, 2026 07:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan kasus kebakaran di lokasi PT ASR Petrolin Energi, Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang turut mengungkap keberadaan 6.163 liter bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan ilegal.

Setelah menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka, penyidik kini mendalami asal-usul serta tujuan pengiriman BBM ilegal tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Hadi Handoko mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

"Tujuan minyaknya akan kita kembangkan karena baru kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hadi Handoko, Jumat (10/7/2026).

Menurut Hadi, penyidik juga akan memeriksa para sopir truk tangki yang mengangkut BBM tersebut.

Karena saat peristiwa kebakaran terjadi, para sopir diketahui melarikan diri dari lokasi.

"Kita akan kembangkan termasuk sopirnya, karena sopir-sopirnya kabur saat kejadian. Siapa yang membawa mobil dan rencana akan dibawa ke mana, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.

Baca juga: Bawa 6.163 Liter Solar Ilegal dari Bayat, Gudang BBM PT ASR Terbakar di Jambi, Direktur Tersangka

Baca juga: Breaking News Direktur PT ASR Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Kota Baru

Sebelumnya, penyidik mengungkap sebanyak 6.163 liter solar hasil olahan ilegal yang terbakar di lokasi PT ASR berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan.

BBM tersebut dibeli oleh tersangka MDG dan diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju lokasi PT ASR Petrolin Energi.

Kebakaran terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB saat proses pemindahan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa Robin.

Saat sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian menyulut kebakaran.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita dua unit truk tangki, satu unit mobil tangki Hino Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu unit mesin penyedot, serta 6.163 liter solar hasil olahan ilegal sebagai barang bukti.

MDG dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Polda Jambi Ungkap Asal 6.163 Solar Ilegal di Gudang BBM PT ASR yang Terbakar dari Sumsel

Baca juga: Bawa 6.163 Liter Solar Ilegal dari Bayat, Gudang BBM PT ASR Terbakar di Jambi, Direktur Tersangka

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.