Bawa 6.163 Liter Solar Ilegal dari Bayat, Gudang BBM PT ASR Terbakar di Jambi, Direktur Tersangka
Suci Rahayu PK July 10, 2026 07:04 PM

Polda Jambi mengungkap asal-usul ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal yang terbakar di lokasi PT ASR Petrolin Energi, Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Insiden kebakaran gudang BBM ini terjadi 15 Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sebanyak 6.163 liter solar hasil olahan ilegal yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, BBM ilegal tersebut dibeli oleh Direktur PT ASR berinisial MDG yang kini telah ditahan dan  ditetapkan sebagai tersangka.

"BBM tersebut berasal dari hasil pengolahan ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan, kemudian dibawa menggunakan truk tangki modifikasi ke lokasi," kata Erlan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Erlan, kebakaran terjadi saat BBM dipindahkan dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa Robin.

Sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dipindahkan sebelum muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian menyulut kebakaran.

"Dugaan sementara, percikan api dari mesin Robin menjadi pemicu kebakaran saat proses transfer BBM berlangsung," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir atau kantor PT ASR Petrolin Energi.

Selain menetapkan MDG sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu unit mobil tangki Hino Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu unit mesin penyedot, serta 6.163 liter solar hasil olahan ilegal.

Atas kasus tersebut, MDG dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.