PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Herman Fu, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mengembalikan kerugian keuangan negara, Jumat (10/7/2026).
Kali ini, nilainya Rp451.747.500 yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Herman Fu.
"Kedatangan kami di kejaksaan tinggi, kami menitipkan uang yang memang inisiatif klien kami ya karena kami merasa beriktikad baiklah dalam hal ini, dan kami juga berterima kasih kepada klien kami," kata kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, Jumat (10/7/2026).
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, pihaknya berharap ada keadilan dalam proses hukum terhadap Herman Fu yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Kami juga berterima kasih kepada klien yang sudah beriktikad baiklah dalam hal ini untuk memulihkan kerugian ya,” kata Apri.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel Romza membenarkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari Herman Fu pada Jumat (10/7/2026).
Ia menyebutkan, uang sebesar Rp451.747.500 tersebut diserahkan kepada tim penuntut umum dari Kejati Babel didampingi penuntut umum Kejari Bangka Tengah.
"Terhadap uang tersebut, penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui majelis hakim untuk ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara aquo," ujar Romza.
Sekadar diketahui, selain Herman Fu, ada tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi. Mereka adalah Yul Haidir, Igus, dan Mardiansyah.
Herman Fu sendiri sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Dusun Nadi, dan Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp89.701.442.371. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026. (riz)