TRIBUNSTYLE.COM - Teka-teki bayi merah yang ditemukan di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, akhirnya terbongkar.
Bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya yang menjalin hubungan gelap.
Si pria merupakan laki-laki berusia 31 tahun dan sudah berkeluarga serta memiliki anak dua.
Sedangkan si wanita, perempuan yang masih berusia 25 tahun.
Keduanya nekat membuang anak hasil hubuangan gelap mereka di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng.
Baca juga: Kronologi Pria Pontianak Bergelantungan di Tiang Listrik usai Tersetrum, Diduga Hendak Mencuri Kabel
Polresta Solo menangkap dua pelaku pembuangan bayi laki-laki di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng.
Dua pelaku yakni, pria berinisial HDP (31) warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dan perempuan berinisial NIZ (25), warga Kota Tegal.
Keduanya merupakan orang tua dari bayi laki-laki tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengungkapkan bahwa kedua pelaku berstatus sebagai kekasih.
NIZ merupakan kekasih gelap HDP, yang telah memiliki istri dan anak.
"Kedua tersangka itu berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri. Kemudian, inisial NIZ itu hamil sampai besar," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).
Sigit membeberkan bahwa bayi tersebut baru berusia empat hari saat dibuang pada Sabtu (4/7/2026) lalu.
Bayi itu dilahirkan oleh NIZ di rumahnya seorang diri tanpa bantuan siapa pun.
"Pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri," bebernya.
Sehari setelah melahirkan, NIZ berniat untuk membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Ia lalu pergi dari rumahnya di Tegal menuju Yogyakarta untuk bertemu HDP.
"Pada tanggal 2 Juli 2026, keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP, membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya," katanya.
Keduanya sempat memiliki niatan untuk mengirim bayi tersebut ke panti asuhan.
Namun niat tersebut gagal dilakukan karena pihak panti asuhan hanya bisa menampung bayi itu selama tiga bulan.
NIZ dan HDP kemudian kembali memutar otak untuk membuang bayi tersebut di lokasi lain.
"Pada tanggal 4 Juli, sekitar pukul 04.30, keduanya menggunakan Grab menuju Stasiun Lempuyangan Jogja, lalu naik kereta ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten. Kemudian, mereka berdua naik kereta lagi KRL menuju ke Yogyakarta," terangnya.
Keduanya kemudian menaiki KRL menuju Yogyakarta.
Saat sampai di Stasiun Klaten, keduanya hendak membuang bayi tersebut di mushala, namun urung dilakukan karena kondisi sekitar yang ramai.
Keduanya lalu kembali ke Yogyakarta menaiki KRL.
Sesampainya di Stasiun Tugu, HDP kemudian meminta untuk NIZ meletakkan bayi mereka di gerbong eksekutif KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya.
"Kemudian, NIZ kembali naik gerbong dan menaruh bayi yang umurnya 4 hari itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-lakinya menunggu di pintu gerbong," katanya.
Usai membuang bayi tersebut, keduanya lalu meninggalkan Stasiun Tugu menuju Terminal Jombor, Yogyakarta.
Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, pelaku pembuangan bayi berhasil diungkap berdasar pada rekaman CCTV yang telah diamankan dari beberapa stasiun.
"Dari Stasiun Jogja dan Lempuyangan kita ketahui ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka, kemudian kita profiling, kemudian kita lidik, kemudian barulah kita tangkap," terangnya.
Kedua tersangka kemudian ditangkap pada Kamis (9/7/2026).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gendongan, perlengkapan bayi, satu buah tas punggung, satu buah baju dan celana panjang, dan tas koper yang digunakan oleh kedua tersangka.
Motif pembuangan bayi tersebut didasari oleh status keduanya yang belum terikat dalam pernikahan.
"Motifnya, bingung karena mereka belum menikah. Laki-lakinya juga masih mempunyai istri dan punya dua anak," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 429 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Serta Pasal 430 KUHP, pidana setengah dari pidana pokok Pasal 429 ayat 1 dan ayat 2. (Kompas.com)