TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Usul tolak permohonan pendaftaran merek bukanlah akhir dari proses mendapatkan pelindungan merek. Pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usul penolakan dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung agar permohonannya dapat ditinjau kembali.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas setiap proses layanan kekayaan intelektual.
“Setiap masukan dan pengaduan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik, termasuk di bidang merek, semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon,” ujarnya pada program Pasti Ada Solusi yang digelar Kementerian Hukum pada Jumat, 10 Juli 2026 di Kuningan, Jakarta Selatan, saat menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui Kanal Lapor.
Pertanyaan yang diajukan masyarakat berkaitan dengan penolakan pendaftaran merek yang disertai lukisan. Pemohon mempertanyakan apakah frasa yang umum digunakan dapat menjadi dasar penolakan permohonan merek.
Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa ketika pemeriksaan substantif pemeriksa merek menemukan indikasi tidak dapat didaftarnya suatu permohonan pendaftaran merek atau dapat ditolaknya suatu permohonan pendaftaran merek, pemohon akan menerima surat usulan penolakan. Namun, pemohon memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas usul tersebut.
"Pemohon dapat mengajukan tanggapan atas usul tolak dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung. Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, tanggapan yang diajukan juga harus didukung argumentasi hukum dan bukti yang relevan. Misalnya, apabila usul tolak muncul karena adanya persamaan dengan merek yang sebenarnya juga dimiliki oleh pemohon sendiri atau terdapat kondisi lain yang dapat dijelaskan secara hukum, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
DJKI, lanjutnya, terbuka untuk melakukan koreksi apabila tanggapan yang diajukan memang beralasan dan sesuai ketentuan.
Pelindungan merek merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga identitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memastikan merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, serta aktif mengikuti setiap tahapan pemeriksaan.
Apabila menerima usul penolakan, pemohon sebaiknya segera memanfaatkan haknya untuk mengajukan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku agar seluruh alasan dapat dipertimbangkan secara objektif.
Melalui layanan konsultasi dan penyelesaian permasalahan kekayaan intelektual, DJKI terus mendorong masyarakat untuk memahami mekanisme pendaftaran merek secara menyeluruh. Dengan memanfaatkan hak-hak yang tersedia dalam proses pemeriksaan, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh perlindungan merek secara optimal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan menghormati hak kekayaan intelektual.
Merespons penegasan dari Menteri Hukum dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual terkait hak pemohon dalam menanggapi usulan penolakan merek tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus memberikan pendampingan kekayaan intelektual kepada masyarakat di daerah.
"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh komitmen transparansi serta kepastian hukum yang ditegaskan oleh Bapak Menteri Hukum dan Bapak Dirjen KI melalui program 'Pasti Ada Solusi'. Usulan penolakan pendaftaran merek bukanlah jalan buntu, melainkan bagian dari proses administratif yang ruang sanggahnya dijamin oleh regulasi. Di Jawa Barat, sebagai salah satu lumbung UMKM dan industri kreatif terbesar di Indonesia, kami senantiasa hadir untuk memberikan pendampingan yang maksimal”.
“Melalui sinergi jajaran Divisi Pelayanan Hukum di bawah koordinasi Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Saudara Ery Kurniawan S.H., M.H., kami senantiasa membuka pintu fasilitas layanan konsultasi seluas-luasnya. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Tatar Pasundan agar tidak patah semangat apabila menerima usulan penolakan, dan segera memanfaatkan hak tanggapannya sesuai prosedur agar aset kekayaan intelektual yang dimiliki dapat terlindungi secara optimal," tegas Asep Sutandar.