Bos Travel dan ASN Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tiket Pesparawi Kepri
GH News July 10, 2026 09:08 PM
Batam -

Polisi menetapkan dua orang terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari. Dua tersangka merupakan pemilik dan satu ASN.

"Kita menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara VE dan Saudara HE. Saat ini masih dalam proses karena kami masih melengkapi berkas untuk nantinya dikirimkan kepada jaksa penuntut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, dilansir detikSumut, Jumat (10/7/2026).

Tersangka VE merupakan bos dan tersangka HE merupakan ASN yang membantu pengadaan tiket. Total ada 26 saksi yang telah diperiksa sebelum penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Nona menjelaskan jumlah peserta yang sedianya diberangkatkan ke Manokwari sebanyak 64 orang, terdiri atas 27 perempuan dan 21 laki-laki, beserta ofisial sebanyak 16 orang. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai Rp 1.016.300.000.

Hasil penyidikan mengungkap uang sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer oleh LPPD ke rekening VE tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembelian tiket keberangkatan.

"Modusnya, uang sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer ke rekening Saudara VE, kemudian uang sebesar Rp 700 juta di kirim ke HE untuk pembelian tiket dan sebagian digunakan untuk penyelesaian keperluan lain. Mereka memiliki permasalahan pribadi. Sisanya juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelasnya.

Polisi menyebut tersangka HE juga menikmati uang hasil penggelapan tiket tersebut. Sebagian uang itu dipakai kedua tersangka untuk pelunasan masalah utang.

Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.