TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Masyarakat Kota Pekanbaru mendesak DPRD dan Pemko Pekanbaru, segera membahas Ranperda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang sudah diusulkan Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu ke Bapemperda.
Mengingat, sekarang sudah Bulan Juli. Sementara pembahasan Ranperda, butuh waktu berbulan-bulan.
Pertanyaannya, apakah DPRD Pekanbaru bersama Pemko, bisa membahasnya dalam waktu dekat ini?
Pembina Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE MM menjelaskan, latar belakang pihaknya mengajukan Ranperda ini, untuk membatasi dan memberangus jenis apapun aktivitas LGBT di Kota Bertuah ini.
Usulan Ranperda ini muncul sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi sosial di tengah masyarakat, khususnya terkait perilaku menyimpang yang dinilai semakin meresahkan.
Karena itu, Kota Pekanbaru kini perlu memiliki regulasi khusus, sebagai dasar dalam melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap praktik LGBT.
"Memang perlu ada aturan daerah yang jelas agar ada langkah pencegahan dan pembinaan yang bisa dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (10/7/2026).
Lebih dari itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ini juga menyebutkan, pembahasan Ranperda ini harus melibatkan tokoh agama, tokoh adat, akademisi serta organisasi masyarakat dalam proses pembahasannya.
Kota Pekanbaru sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama perlu memiliki payung hukum untuk menjaga norma sosial di lingkungan masyarakat.
Namun demikian, ia menilai usulan Ranperda tersebut murni bertujuan menjaga norma sosial, budaya dan nilai agama yang selama ini hidup di Kota Pekanbaru.
"Ini bukan untuk mendiskriminasi siapa pun, tapi bagaimana pemerintah daerah memiliki regulasi dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).