Kasus Dugaan Surat Palsu Kembali Bergulir, Pihak Kartini Gaghansa Desak Polda Sulut Tindak Lanjuti
Glendi Manengal July 10, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang dilaporkan Kartini Gaghansa memasuki babak baru setelah melalui proses hukum yang panjang di Polda Sulawesi Utara.

Kasus yang sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada awal 2026 itu kini kembali dibuka setelah Pengadilan Negeri Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Paparang-Hanafi.

Kasus ini bermula ketika Kartini Gaghansa melaporkan mantan Lurah Malendeng berinisial R RP kemudian JT dan JG atas dugaan pembuatan surat palsu. Dalam proses penyidikan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026, penyidik memutuskan menerbitkan SP3 dengan alasan penetapan status tersangka dinilai tidak sah.

Tidak menerima keputusan tersebut, Kartini Gaghansa melalui kuasa hukumnya, Hanafi Saleh, S.H., dari Tim Paparang-Hanafi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.

Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Pada 18 Mei 2026, Hakim Praperadilan dalam Putusan Nomor 8 Tahun 2026 menyatakan penerbitan SP3 oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk membuka kembali penanganan perkara.

Proses Penyidikan Diaktifkan Kembali

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menggelar gelar perkara internal pada 5 Juli 2026 untuk mengaktifkan kembali proses penyidikan.

Selanjutnya, Hanafi Saleh mendampingi Kartini Gaghansa memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sulut pada Jumat (10/7/2026) guna memberikan keterangan tambahan sekaligus meminta kepastian mengenai pelaksanaan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami datang untuk mengecek sejauh mana tindak lanjut penyidik terhadap putusan praperadilan yang memerintahkan dibukanya kembali laporan klien kami, Kartini Gaghansa,” ujar Hanafi kepada Tribun Manado.

Menurut Hanafi, putusan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim menilai penghentian penyidikan sebelumnya tidak tepat.

Ia mengatakan, dalam persidangan pihaknya berhasil membuktikan bahwa laporan Kartini Gaghansa telah memenuhi syarat pembuktian awal sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami mampu membuktikan bahwa sejatinya laporan klien kami telah memenuhi dua syarat atau dua alat bukti yang sah. Karena itu, hakim praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memerintahkan penyidik untuk membuka kembali perkara atas nama Kartini Gaghansa,” tegasnya.

Hanafi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya mendapat 12 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya dapat dijawab dengan baik.

Meski demikian, ia menilai pemeriksaan tambahan terhadap kliennya tidak lagi bersifat mendesak. Menurutnya, pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sejak sebelum perkara dihentikan melalui SP3.

“Secara hukum, dua alat bukti yang sah telah terpenuhi dan hal itu juga telah dikuatkan dalam putusan hakim praperadilan. Karena itu, penyidik seharusnya sudah dapat melanjutkan proses dengan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti hingga memperoleh status P-21,” ujarnya.

Hanafi juga menyampaikan bahwa lambatnya perkembangan penanganan perkara telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kondisi mandek ini memicu rumor di masyarakat bahwa ada oknum di lingkaran Istana yang sengaja memperlambat proses agar perkara tidak maju ke meja hijau dan para tersangka tetap aman dari jeratan hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Sebut Seharusnya Fokus Penyidik ke para Tersangka

Menurut Hanafi, fokus penyidik saat ini seharusnya diarahkan kepada para tersangka.

“Seharusnya yang dipanggil dan diperiksa adalah ketiga tersangka tersebut. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum pernah diperiksa akibat adanya gelar perkara khusus yang kemudian menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” ungkapnya.

Ia berharap penyidik Polda Sulut segera melaksanakan amar putusan praperadilan dengan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti putusan pengadilan agar klien kami memperoleh kepastian hukum dan proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Hanafi.

Diketahui kasus ini sempat menyeret Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, SIK, MH, ke Propam Polda Sulut. 

Kombes Pol. Suryadi, dilaporkan ke diduga salah gunakan jabatan dan wewenang.

Kartini Gaghansa didampingi tim dari kantor advokad dan konsultan hukum Paparang-Hanafi dan rekan, yakni Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hanafi Saleh, SH, MH, Renaldy Muhammad, SH, dan Faisal Tambi, SH.

Santrawan Paparang kepada awak media menjelaskan maksud dan tujuan melaporkan Direskrimum ke Propam Polda Sulut.

Kami mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Sulut, pelapor adalah langsung principalnya kami, Kartini Gaghansa dan dengan terduga terlapor adalah Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Suryadi, SIK, MH, sebab diduga kuat menyalahgunakan pangkat, jabatan dan kewenangan yang ada padanya dengan melakukan rekayasa jahat dan memanipulasi penghentian penyidikan," kata Santrawan.

Santrawan menjelaskan laporan dilayangkan kerena terlapor diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi Kode Etik Polri, pertama pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, yang dikutip berbunyi, setiap pejabat Polri dalam hal etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau SOP meliputi penegakkan keadilan.

"Kedua, pasal 10 ayat 1 huruf d Perkapolri nomor 7/2022, yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, ketiga pasal 10 ayat huruf C yang berbunyi, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa, merakayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Keempat, pasal 10 ayat 2 huruf K yang berbunyi, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa melakukan penghentian penyidikan tindak lanjut pidana tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Menurut Santrawan bahwa dasar perkaranya, pada prinsipnya klien mereka, Kartini adalah pemilik tanah, sudah melapor resmi ke Polda, terhadap dua orang, karena membuat surat palsu, dan sudah ada periksaan saksi baik fakta dan ahli, ada penyitaan bukti dan prinsipnya secara resmi sudah ada penetapan tersangka dalam laporan tersebut, ada dua atau tiga orang.

"Namun anehnya begitu prosesnya dilakukan oleh unit 1 berkas perkaranya tanpa a,b,c,d,e secara tiba-tiba diambil alih diperintah oleh terduga terlapor saat ini, yaitu Disreskrimum Polda Sulut dan diserahkan kepada unit 2 langsung gelar perkara, yaitu menghentikan penyidikan, makanya Perkapolri 7/2022 ini kode etik, tidak ada yang kebal hukum di sini," tegasnya.

Pengacara yang sering tampil di media ini menegaskan, setelah menerima surat itu, pihaknya akan menyurati langsung Kapolri, Wakapolri, Kabaresrkim, Irwasum Polri, Karo Paminal, agar tindak lanjuti laporan mereka hari ini.

"Tidak ada yang kebal hukum, jangan coba-coba bermain hukum dengan menggunakan pangkat, jabatan, kewenangan, kekuasan yang ada padanya sebab sudah tidak laku.

Pak Kapolri sudah berjanji berkali-kali memberikan arahan bagi siapa yang menggunakan pangkat, jabatan yang diduga menyelewengkannya itu, wajib lapor, makanya tersedia, sarana wadah Perkapolri 7/2022," tandasnya.

Anggota Polri Diminta Jangan Bermain-main dengan Jabatan

Santrawan menegaskan, agar setiap anggota polri jangan bermain-main dengan pangkat dan jabatan yang diberikan.

"Kalau perlu dicopot, dan kami akan mengawal sampai sidang kode etik, karena pelanggaran yang didalam laporan itu kategori pelanggaran berat, dan kami siap menghadapi dan membuktikan perkara itu, bahkan praperadilan siap ditempuh, bahkan akan menggugat perdata mulai dari Kapolri hingga Direkreskrimum Polda Sulut.

"Pak kapolri pasti akan mendengar suara keadilan ini, apalagi Presiden pasti akan mengayomi, dan minta Kapolda Sulut kontrol langsung pada perkara ini," ungkapnya.

Sementara itu, Hi, Hanafi menambahkan bahwa mekanismenya ketika laporan klien mereka, dalam hubungannya dengan KUHP 263 KUHP lama disesuaikan pasal 591 KHUP baru, sudah sangat jelas, terpenuhi.

"Isi laporannya menyangkut membuat surat palsu, mengapa demikian, karena sampai finalnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik awalnya, gelar perkara berkali-kali, lidik ke sidik gelar, sidik ke penetapan tersangka gelar perkara, anehnya di sini ketika mau dilakukan pemeriksaan tersangka, berkas ditarik dan dipindahkan ke unit 2, pertanyaan ada ini?" kata Hanafi Saleh.

Sebab, katanya, berkas perkara yang sudah cape-cape ditempuh dengan susah payah oleh unit 1 tiba-tiba ditarik, ada temuan apa di situ, kalau mekanismenya harus ada temuan apa di situ.

"Semestinya juga setelah ditetapkan tersangka, yah diajukan ke Kejaksaan BAP dulu apakah ada petunjuk formal materil nanti dilengkapi, jangan tiba-tiba saja ditarik diundang gelar perkara khusus kemudian dalam waktu sehari saja, dilakukan penghentian penyidikan, ini aneh," katanya.

Ia mengingatkan saat ini lembaga kepolisian sungguh sangat bernanah memperbaiki diri, kalau memang kapolri begitu giat melakukan hal itu, lantas ada oknum-oknum penyidik di tingkat Polda Sulut tidak mendukung, wajar dicopot.

"Sebagaimana disampaikan tadi, dan wajar diperiksa, keduanya menegaskan, seharusnya memang jika ada kendala, penyidik membuat surat resmi tentang adanya kendala, tetapi tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Manado untuk Periode 13 Juli - 16 Juli 2026

(TribunManado.co.id/Fer)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.